Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
UU ITE
2 Provokator Ngajak Nasabah Tarik Dana di 3 Bank Ditangkap Siber Mabes Polri
2020-07-03 20:49:43

Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kedua kiri) dalam konferensi pers, didampingi Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setyono (tengah), Dirtipideksus Mabes Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kiri), dan 2 pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK)(kemeja putih).(Foto: BH /
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap 2 (dua) pelaku atau provokator yang menyebarkan berita bernada provokasi terhadap para nasabah bank untuk menarik dananya yang ada di 3 bank yaitu Bukopin, Mayapada, dan BTN.

"Kedua pelaku yakni AY (50) yang diringkus di Jakarta Timur dan IS (35) yang diringkus di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (2/7)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi dalam konferensi pers, didampingi Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setyono, Dirtipideksus Mabes Polri Brigjen Pol Helmy Santika, dan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jum'at (3/7).

Slamet menerangkan, AY ditangkap setelah menyebarkan informasi bernada provokasi itu di Twitter pada Kamis (30/6).

AY, lanjut Slamet, mengajak masyarakat menarik dana setelah ia mendapat informasi bahwa kondisi bank saat ini tidak memiliki uang cash untuk mencairkan dana nasabah.

Penangkapan AY berdasarkan laporan masyarakat bernomor LP/A/0353/VII/2020/BARESKRIM pada 1 Juli 2020.

Sementara itu, IS diamankan setelah membuat dan menyebarkan sebuah konten video pada Kamis (9/6) yang menyebut bank Bukopin dalam kondisi tidak memiliki uang tunai.

IS dibekuk berdasarkan laporan bernomor R/LI/2131/VI/2020/Dittipidsiber pada 12 Juni 2020.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku tidak mengetahui kebenaran informasi yang mereka terima sebelumnya.

"Mereka juga tidak punya rekening di beberapa bank (Bukopin, BTN, dan Mayapada)," terang Slamet.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 buah sim card, 1 buah KTP, dan akun Twitter kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 Ayat (1), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait UU ITE
 
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
 
UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
 
Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
 
Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
 
Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]