Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
2 Pelaku Mutilasi di Kalibata City Berhasil Ditangkap Polisi
2020-09-17 21:52:34

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memimpin konferensi pers bersama jajarannya.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan mutilasi yang menewaskan korban bernama Rinaldi Harley Wismanu (RHW). Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap 2 pelaku masing-masing Djumadil Al Fajri (DAF) dan Laeli Atik Supriyatin (LAS).

"DAF dan LAS, ini bisa dikatakan mereka pasangan kekasih, (alias) pacaran," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat memimpin konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9).

Nana menjelaskan, kasus pembunuhan itu terungkap setelah polisi menerima laporan orang hilang atas nama RHW pada tanggal 9 September 2020. Polisi kemudian menyelidiki kasus itu, hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.

"Kemudian dalam waktu 4 hari, kasus ini terungkap," kata Nana.

Nana mengatakan, peran DAF adalah sebagai eksekutor yang membunuh dan juga memutilasi korban. Sedangkan LAS berperan memancing korban.

"LAS ini, mengajak korban (RHW) untuk bertemu dan menyewa apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat," ungkapnya.

Korban dieksekusi di apartemen di kawasan pasar Baru, Jakarta Pusat. Setelah dimutilasi, kemudian jasad korban dipindahkan oleh pelaku ke Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, jasad RHW ditemukan di Apartemen Kalibata City pada Rabu (16/9) malam. Korban dimasukkan ke dalam koper dan 2 tas ransel oleh kedua pelaku.

Kedua pelaku ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara dan AKP Mugia, di Depok, pada Rabu (16/9) siang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
• Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
• Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
• Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
• Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
• Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]