Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Begal
2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
2021-07-16 20:09:51

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Subdit Resmob PMJ membeberkan barbuk dari para pelaku begal.(Foto: BH /amp)
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk 2 dari 7 pelaku kelompok genk motor yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan di sebuah warung kopi (warkop) Jalan Raya Jatikramat, Jati Asih, Bekasi pada Selasa dini hari (13/7). Selain 2 pelaku utama, polisi mengamankan 1 orang penadah barang hasil kejahatan tersebut.

"Ada 7 orang pelaku, 2 pelaku utama dan 1 pelaku lagi sebagai penadah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (16/7).

Tiga pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial S dan MS, Serta inisial D sebagai penadah.

Yusri mengatakan, kedua pelaku utama (S dan MS) terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur alias ditembus timah panas pada bagian kakinya oleh petugas.

"Saat penangkapan, kedua pelaku kita lakukan tindakan tegas dan terukur (didor)," terang Yusri, menjawab pertanyaan wartawan.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan dibeberapa lokasi.

"Saudara S (pembacok) diamankan di Pondok Gede, MS di Jatibening, dan saudara D di daerah Jakarta Timur," beber Yusri.

Sementara, tambah Yusri, beberapa pelaku lain yang terlibat dalam aksi begal brutal itu masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"5 pelaku lain sudah ada identitasnya. Ini masih kita lakukan pengejaran karena mereka ini satu komplotan yang memberikan nama geng Brutal," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku utama dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,
dan 1 penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga empat tahun.

Sebelumnya dikabarkan dalam peristiwa itu, seorang korban atau pengunjung warung kopi (warkop) berinisial LMKD (24) tewas setelah dihujam celurit oleh kawanan begal, yang belakangan diketahui adalah genk motor.

Saat itu, jelas Yusri, korban sedang berada di warkop dan mendadak muncul kelompok remaja berjumlah 3 motor dan 7 orang. Dua orang lalu masuk ke dalam warung.

Dua orang itu masuk sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Sedangkan lima pelaku lain menunggu di luar warung. Kedua pelaku lalu mengambil kotak amal yang berisi uang Rp 800 ribu. Sedangkan korban yang ada di dalam warung diambil barang berharganya, seperti handphone.

"Korban tak terima barangnya diambil dan sempat terjadi perlawanan diantara kedua pelaku, S dan MS dengan korban. Korban teriak meminta tolong ke warga, tapi si S ini melayangkan celuritnya ke dada korban," jelasnya.

Alhasil korban mengalami luka robek di bagian dada hingga akhirnya meninggal di rumah sakit. Adapun barang hasil curian berupa handphone dijual pelaku ke saudaranya, D, seorang penadah.(bh/amp)


 
Berita Terkait Begal
 
Mahasiswa UINSU di Begal HP, Pelaku Mengaku Perwira Polisi Sunggal
 
Polsek Cibinong Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan
 
2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
 
Polisi: Dari CCTV, Terduga Pelaku Pembegalan Anggota Marinir Ada 4 Orang
 
Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]