Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curas
2 Pelaku Eksekutor Curas di JakBar Berhasil Dibekuk
Wednesday 26 Aug 2015 12:24:51

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil dibekuk oleh Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat (Jakbar), Tim Sat Reskrim berhasil membekuk pelaku tindak pencurian dengan cara kekerasan 'Curas' atau kini biasa disebut dengan 'Begal'. Dimana, Pembegal yang ditangkap kali ini adalah dikenal sebagai eksekutor dalam aksi kekerasan.

"Yang berhasil kita tangkap adalah eksekutornya," ujar Kombes Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho, Kapolres Jakarta Barat saat menjelaskan kepada para awak media cetak, elektronik dan online di Polres Jakbar pada, Selasa (25/8).

Kapolres Jakbar, Kombes Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho mengungkapkan bahwa, sebenarnya para pelaku pencurian dengan cara kekerasan ini berjumlah empat orang, dan keempat tersangka ini merupakan residivis dari Nusakambangan yang sudah pernah keluar masuk penjara antara tahun 2005 - 2006.

Parahnya, kejadian ini dilakukan oleh dua orang yang merupakan kakak beradik, yang berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Jakbar. "Dua orang masih kami buru, tapi sebaiknya segera menyerahkan diri," tegas Kapolres Rudy, kepada wartawan.

Untuk diketahui, satu pelaku ditembak kakinya saat berupaya kabur dari kejaran petugas. "Sampai saat ini kami masih mengejar dua orang lagi, berinsial AG dan SK," jelasnya.

Bukannya jera bertobat, para pelaku tetap saja mengulangi perbuatannya. Ketika itu, peristiwa kasus Satpam di Bandara ditembak, cukup terorganisir rapi. Modusnya, dimana Keempat tersangka tersebut sudah membagi perannya masing-masing.

Untuk kali ini ,"Pelaku Roby bertugas memantau dan membuntuti korban yang baru keluar dari Bank BCA. Roby yang sudah menargetkan korban lantas dilanjutkan oleh SK yang mengendarai sepeda motor, untuk beraksi memepet korban, dan yang mengawasi situasi Feri dan AG," pungkas Kombes Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho.

Saat meringkus para pelaku, Polres Jakbar berhasil mengamankan satu buah handphone merek Samsung hitam, uang tunai sebesar Rp 500.000,- dan satu unit sepeda motor Honda Revo, dengan berplat nomor B 3888 BBC.

Kini Fery Hariyanto dan Roby Hariyanto yang diringkus di wilayah Tangerang kembali digelandang ke penjara dan dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Curas
 
• 2 Pelaku Curas Ngaku Anggota TNI dan Rampas Duit Korban di Pasar Minggu Dibekuk Jatanras PMJ
 
• Komplotan Curas Tembak dan Rampok Duit Korban di Pademangan Jakut Berhasil Digulung Resmob PMJ
 
• Jatanras Polda Metro Berhasil Bekuk Kelompok Spesialis Perampok Minimarket di Tangerang Selatan
 
• Polda Metro: 3 dari 12 Pelaku Curas Nasabah Bank Ditembak Mati
 
• Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 dari 3 Pelaku Curas, Polisi: Korban Diajak Janjian Lewat Medsos
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]