Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
2 Pekan Satres Narkoba Jakarta Selatan Tangkap 25 Pelaku Jaringan Lintas Provinsi
2020-11-16 17:01:05

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani (tengah) bersama jajarannya saat memimpin hasil ungkap kasus narkoba.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 25 pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan 1 jenis tanaman maupun bukan tanaman. Ke 25 pelaku itu merupakan jaringan lintas provinsi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani mengatakan, penangkapan para pelaku adalah hasil pengungkapan kasus selama masa Operasi Nila Jaya 2020 dalam kurun waktu 2 pekan, 19 Oktober 2020 - 02 November 2020.

"Dalam kurun waktu dua minggu ini, total keseluruhan ada 22 perkara atau laporan perkara, dengan total tersangka sebanyak 25 orang," kata Wadi
di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/11).

"Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, di wilayah Jakarta dan Banten," terang Wadi.

Modus yang digunakan para pelaku yaitu menjual atau membeli, menerima sebagai perantara, menguasai narkotika golongan 1 baik jenis tanaman maupun bukan tanaman.

Wadi menerangkan, dari 22 perkara tersebut, selain menangkap 25 orang tersangka, Satresnarkoba Polrestro Jakarta Selatan juga mengamankan barang bukti berupa ganja 37,35 kilogram, sabu seberat 148,61 gram, narkotika sintetis jenis ganja seberat 55,69 gram.

"Para pelaku memiliki peran beragam, ada yang sebagai pembawa, menyerahkan, atau perantara, dan ada juga bandar. Peran ini dilihat dari modus serta barang bukti yang ada dari para pelaku," paparnya.

"Beberapa dari mereka ada yang residivis juga," cetus mantan Kasatreskrim Polres Metro Depok ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]