Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TNI
2 Oknum TNI AU Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina: Dinonaktifkan dan Diperiksa PM
2021-10-22 01:06:05

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS saat ditanya sejumlah wartawan di Polda Metro Jaya.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak Kodam Jaya/Jayakarta mengatakan, 2 oknum TNI Angkatan Udara (AU) inisial FS dan IG yang diduga membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RDSC) Wisma Atlet Pademangan Jakarta Utara telah dinonaktifkan sejak Kamis (14/10) dari satuan Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgapad).

"Sudah dinonaktifkan. Artinya, dari kemarin (14/10) setelah Panglima (Pangdam Jaya) acara di Serpong," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya/Jayakarta Kolonel Arh Herwin BS kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10).

"Jadi dinonaktifkan dari satgas Kogasgapad bukan dinonaktifkan dari TNI yaa!," lugasnya.

Selain dinonaktifkan, Herwin menambahkan, kedua oknum TNI AU yang diduga terlibat dan bekerja sama dalam kasus itu dikembalikan ke satuan militer asalnya untuk penindakan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke satuan asal," ujarnya.

"Seperti itu nanti akan diperiksa oleh polisi militer di satuan asalnya," tambah Herwin.

Disebutkan, dua oknum TNI AU yaitu FS adalah anggota pengamanan Bandara Soekarno-Hatta dan IG bertugas di RSDC Wisma Atlet Pademangan Jakarta Utara.

"Yang Satgas Bandara itu berasal dari Korps AU dan satu kemudian yang di Pademangan itu berasal dari Wing Satu Paskhas," ungkap Herwin

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina RSDC Wisma Atlet Pademangan Jakarta Utara setelah bepergian dari Amerika Serikat.

Dari hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat oknum TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara Soekarno Hatta yang diduga melakukan tindakan non-prosedural penanganan Covid-19.(bh/amp)


 
Berita Terkait TNI
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]