Abdul Aziz bin Muhamad Zen dan" /> BeritaHUKUM.com - 2 Napi Narkotika Lapas Klas I Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
2 Napi Narkotika Lapas Klas I Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan
2021-07-20 19:09:48

Proses pemindahan 2 warga binaan Lapas Klas I Cipinang ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan yang dipimpin langsung oleh Kalapas Tonny Nainggolan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 2 dari 3 narapidana (napi) narkotika Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang Jakarta Timur dipindahkan ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan Jawa Timur, Senin malam (19/7).

"Ya benar, tadi malam 2 napi perkara narkotika atas nama
Abdul Aziz bin Muhamad Zen dan Ricky Gunawan bin Juanda, telah kita berangkatkan ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan dan 1 napi atas nama Apip Wahyudin bin Yasin batal (diberangkatkan) karena terpapar Covid-19," kata Kepala Lapas Klas I Cipinang Tonny Nainggolan kepada pewarta BeritaHUKUM, Selasa (20/7).

Tonny menjelaskan, sebelum diberangkatkan pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab test antigen terhadap 3 orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) guna mencegah penularan virus Covid-19.

"Hasilnya 2 orang WBP dinyatakan negatif atas nama Abdul Aziz bin Muhamad Zen dan Ricky Gunawan bin Juanda dan 1 orang Narapidana dinyatakan positif atas nama Apip Wahyudin bin Yasin sehingga yang berangkat hanya 2 orang Narapidana," ungkap Tonny.

Lanjut Tonny mengatakan, pemindahan terhadap warga binaan itu berdasarkan Surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 Tanggal 19 Juli 2021 Perihal Pemindahan 3 orang Narapidana Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan guna untuk menjalani Pembinaan Lanjutan.

"Proses Pelaksanaan Pemindahan 2 orang Narapidana Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan berjalan dengan aman, Lancar dan Terkendali," imbuhnya.

Ditambahkan Tonny, dalam proses pelaksanaan pemindahan Warga Binaan dalam kondisi pandemi saat ini, pendampingan dilakukan sesuai dengan SOP (Standard Operating Precedure) Protokol Kesehatan dan pencegahan penangangan Covid-19.

"Pengawalan terdiri dari 1 orang Staff Registrasi, 2 orang Staff KPLP, 1 orang staff Kamtib Lapas Kelas I Cipinang dan 4 orang dari anggota Kepolisian Sektor Jatinegara," tambahnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]