Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Indosat
2 Mantan Dirut Indosat Kembali Diperiksa Penyidik Kejaksaan
Wednesday 13 Mar 2013 23:37:26

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 3G oleh PT Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2).

Kejagung memeriksa Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT IM2 Mohammad Amin, dan mantan Dirut PT Indosat sebagai saksi atas korporat PT Indosat dan PT IM2 yang dijerat oleh Kejagung.

Penyidik memeriksa dua orang saksi tersebut dari pukul 09:00 WIB, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk mengetahui latar belakang perjanjian antara PT Indosat dengan PT IM2 dalam menggunakan jaringan frekuensi milik PT Indosat.

"Pemeriksaan pada pokoknya menyangkut tugas dan pekerjaan saksi-saksi terkait tugas keduanya pada masing-masing perusahaan tersebut sewaktu melakukan perjanjian kerjasama termasuk latar belakang perjanjian," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Rabu (13/3).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto, mantan Presdir PT Indosat Johnny Swandi Sjam, serta PT Indosat, dan IM2 selaku korporasi.

Sebagaimana diketahui bahwa berkas Indar sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, namun pada proses persidangan diwarnai adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh Indar Atmanto, PT IM2, dan Indosat terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Putusan Sela tersebut adalah objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara penggunaan frekuensi Indosat-IM2, dinyatakan tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]