Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
2 Mahasiswa Pengedar Ganja dan Shabu Ditangkap BNN
Friday 31 May 2013 01:20:18

Ilustrasi, tersangka tangkapan BNN.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang mahasiswa di perguruan tinggi swasta yang menjadi pengedar shabu-shabu dan ganja ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Selatan.

Kepala Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jenderal Benny Joshua Mamoto mengatakan, tersangka berinisial P dan B itu ditangkap pada 26 Mei lalu. "Di dalam kampusnya sendiri karena menjadi pengedar shabu dan ganja,” kata Benny, Kamis (30/5).

Penangkapan kedua mahasiswa itu adalah pengembangan dari penemuan sabu kristal seberat 700 gram yang disembunyikan di dalam tali tas yang dikirim dalam paket asal Mumbai, India, melalui Jasa Titipan Kantor Pos Bogor.

P dan B ditangkap di dalam ruang Perhimpunan Mahasiswa Mesin, salah satu perguruan tinggi di Jakarta Selatan. BNN menyita barang bukti 25 gram sabu dan 385 gram ganja kering. “Narkoba merasuk ke dunia kampus. Lingkungan kampus, meminta kami melakukan pemantauan, khususnya di jam-jam rawan,” tutur Benny.

Dalam kasus ini, BNN juga telah berhasil menangkap sejumlah orang lainnya yang diduga sebagai bandar dan pemilik paket tersebut. Dan dari pengembangan penyelidikan, ternyata P menjadi salah satu pemesannya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]