Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
2 Kurir Gadungan Bawa Kabur Barang Pesanan Toko Online Ditangkap
2021-11-24 21:32:32

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Direskrimsus PMJ Kombes Pol Auliansyah Lubis dan jajaran saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk 2 kurir palsu alias gadungan, pelaku penipuan dan penggelapan barang-barang pesanan atau orderan toko online yang akan dikirim kepada pemesan atau pelanggan. Kedua kurir gadungan yang belakangan diketahui residivis itu masing-masing inisial RF (25) dan HS (39) dan diamankan di dua lokasi berbeda.

"Ada 2 pelaku yang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/11).

"Tersangka RF diamankan di Ciledug Tangerang Selatan dan HS diamankan di Tambora, pada 21 November 2021," tambahnya.

Zulpan menjelaskan, aksi pelaku tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan dari korban, pemesan 1 unit perangkat elektronik berupa laptop Macbook seharga Rp 67 juta yang dibeli melalui toko online Tokopedia. Barang pesanan yang akan diantar ke alamat pemesan melalui ojek online (Ojol) tersebut pun tak kunjung sampai padahal status pengiriman barang di Tokopedia telah selesai.

"Pengiriman barang milik pelapor atau korban melalui ojek online. Namun hingga saat ini laptop yang dipesan tersebut tidak datang," ungkap Zulpan.

Lanjut Zulpan menerangkan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku RF berperan memalsukan identitas akun dalam aplikasi ojek online. Sedangkan HS bertugas menjadi pengemudi yang mengambil dan mengantar barang dari toko online.

"Setelah mendapatkan orderan, khususnya yang mereka incar ini adalah barang elektronik seperti HP, Laptop, dan lain-lain. Kemudian tidak diantarakan kepada orang yang berhak menerima, melainkan digelapkan," beber Zulpan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]