Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi Nikel
2 Kali Mangkir, Bupati Kolaka Akhirnya Datangi Kejaksaan Agung
Thursday 03 Jan 2013 17:52:16

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka Bupati Kolaka Buhari Matta pukul 09:00 WIB pagi (3/1), mendatangi Kejaksaan Agung, hingga siang saat ia pergi meninggalkan gedung Kejaksaan, tak satupun kata yang ia keluarkan kepada wartawan.

Dari keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi, bahwa saat tersangka hadir, ia menolak untuk diperiksa mengingat dirinya kalau diperiksa minta didampingi oleh penasehat hukumnya.

"Pemeriksaan akan dijadwalkan lagi tanggl 10 Januari 2013," kata Untung.

Dalam Undang-Undang memang diatur oleh Hukum Acara Pidana."Kalau seseorang diperiksa, maka tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum, sesuai pasal 54 KUHP," ujar Suhendri selaku staf Kapuspenkum.

Kejaksaan Agung sejak 8 Juli 2011 telah menetapkan Bupati Buhari Matta sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena pada 25 Juni 2010 ia menjual nikel kadar rendah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka kepada PT Kolaka Mining International.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Korupsi Nikel
 
Negara Rugi Rp 24 Miliar, Mantan Bupati Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
 
Kasus Dilimpahkan, Bupati Kolaka Segera Diadili
 
Kasus Korupsi Bupati Buhari Matta Masuk Tahap Penuntutan
 
Berkas Tersangka Bupati Buhari Matta Masuk Tahap 1
 
Dicecar Puluhan Pertanyaan, Tersangka Buhari Matta Belum Ditahan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]