Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Hacker
2 Hacker Indonesia Bobol Bansos Covid-19 Amerika Serikat USD60 Juta
2021-04-16 09:09:29

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan kasus dua hacker asal Indonesia yang membobol bansos COVID-19 milik pemerintah Amerika Serikat senilai USD60 juta.(Foto: /iNews TV/Rahmat Ilyasan)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang hacker asal Indonesia membobol bantuan sosial COVID-19 milik pemerintah Amerika Serikat senilai USD60 juta. Dua orang pelaku pembobolan situs negara Amerika Serikat yang ditangkap yakni SFR dan MZMSBP.

Keduanya ditangkap jajaran Direskrimsus Polda Jatim usai menyebarkan situs palsu hasil retasan situs resmi bantuan COVID-19 milik pemerintah Amerika Serikat. FBI langsung datang ke Polda Jatim untuk mengawal kasus tersebut.

Modusnya, pelaku membuat situs palsu yang menyerupai situs resmi bantuan sosial milik pemerintah Amerika Serikat. Dalam situs tersebut pelaku mengambil data pribadi dari para korban yang merupakan warga negara Amerika Serikat. Melalui data pribadi tersebut pelaku mengklaim dana bantuan dari pemerintah Amerika Serikat dan mengambil keuntungan pribadi.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, saat ini polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain termasuk warga negara asing. "Mereka membuat kegiatan ini sejak Mei 2020. Mereka membuat 14 website palsu. Lalu disebar dengan cara melalui SMS dengan software SMS blast," kata Kapolda, Kamis (15/4).

Dua orang hacker asal Indonesia membobol bantuan sosial COVID-19 milik pemerintah Amerika Serikat senilai USD60 juta. Foto/iNews TV/Hari Tambayong

Kapolda menyatakan, sebagian besar data yang diambil secara ilegal merupakan data warga negera Amerika Serikat. "Ada 30.000 data dari 14 negara bagian yang telah diambil secara ilegal. Tiap orang dapat USD2.000 sehingga total ada USD60 juta," katanya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 3 laptop, foto-foto situs resmi dan palsu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tentang Undang-Undang Elektronik Jo 55 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(shf/sindonews/bh/sya)



 
Berita Terkait Hacker
 
Buru Hacker DarkSide, AS Tawarkan Hadiah Setara Ratusan Miliar Rupiah Bagi Pemberi Informasi
 
Polri Selidiki Data 1,3 Pengguna eHAC Diduga Bocor
 
2 Hacker Indonesia Bobol Bansos Covid-19 Amerika Serikat USD60 Juta
 
Polisi Tangkap Hacker 1.309 Situs di Sleman Yogyakarta
 
Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya Menangkap 3 Hacker dari Surabaya BlackHat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]