Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
2 Buronan Dibekuk Tim Kejaksaan, 1 Orang Diamankan di Bandara
Monday 18 Nov 2013 17:52:59

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membekuk Fransisca Etty, SS binti Soetikno di Terminal 2F Bandara International Soekarno Hatta Cengkareng.

"Benar, Satgas telah mengamankan Fransisca Etty, SS binti Soetikno di Terminal 2F Bandara International Soekarno Hatta, sekitar pukul 06:00 WIB tadi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (18/11) di Pers Room Kejagung.

Dijelaskan Untung, bahwa Fransisca Etty, SS binti Soetikno masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, dimana yang bersangkutan berprofesi swasta. "Jadi pada saat yang bersangkutan akan melakukan penerbangan ke Palangkaraya," ujar Untung.

Ditambahkan Untung, bahwa ini terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, yang didakwa telah membuat surat pengaduan yang tidak benar terhadap saksi korban yaitu Udaranto selaku General Manager Terminal Peti Kemas Semarang yang ditujukan kepada Dirut Pelindo III Surabaya, sehingga atas surat pengaduan tersebut saksi korban merasa di fitnah karena surat pengaduan tersebut tidak benar sama sekali, atas perbuatan tersebut terdakwa didakwa melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun.

Kemudian pada tanggal 27 Nopember 2006 berkas perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang, dan saat itu dilakukan tahanan kota, pada proses persidangan berjalan dan memasuki tahap pemeriksaan Terdakwa, ternyata terdakwa tidak koperatif (tidak pernah hadir dalam persidangan) dan dianggap mempersulit persidangan sehingga Majelis Hakim yang diketuai oleh Soedarjatno, SH MH, saat itu mengeluarkan Penetapan Hakim PN Semarang.

Adapun nomor surat penetapan, bernomor:538/Pen.Pid/H/2007/PN.Semarang, Tanggal 28 Mei 2007 untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Fransisca Etty, SS binti Soetikno dalam rumah tahanan Negara selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan dikeluarkan.

"Atas Penetapan tersebut terdakwa malah melarikan diri, hingga tertangkap pada hari senin tanggal 18 Nopember 2013 di bandara Soekarno Hatta, sore ini terdakwa diterbangkan ke Semarang," terang Untung.

Sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, pada hari Selasa (12/11) pada pukul 16:00 WITA bertempat di jalan Sultan Adam Banjarmasin telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Zainal Ilmi Bin Abdurahman, (Direktur PT. Gudang Pembangunan), bahwa tersangka terkait dengan perbuatan tindak pidana korupsi Pembangunan/perbaikan sistem Drainase kawasan Pramuka Kota Banjarmasin TA.2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.373.745.000,- kerugian negara diperkirakan kurang lebih 1,4 M, dan bahwa tersangka ditetapkan sebagai DPO sejak 11 Oktober 2012.

"Sejak pekan lalu, tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri untuk 20 hari kedepan dan dititipkan di LP. Teluk dalam Banjarmasin," pungkas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]