Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kecelakaan Kapal Laut
18 POB Kapal Motor Aries Belum Diketahui Nasibnya
Friday 04 Apr 2014 23:09:10

Ilustrasi. Kapal Motor.(Foto: Istimewa)
KUPANG, Berita HUKUM - Sebuah kapal motor nelayan dengan penumpang 17 orang dan dinahkodai Harun, dikabarkan hilang di timur Pulau Rote. Kapal berangkat dari Pelabuhan Perairan Tenau Kupang pada Selasa (1/4) pukul 18.00 WITA, menuju arah Timur Pulau Rote dengan tujuan mencari ikan. Namun tak seperti biasanya, kapal itu belum juga kembali.

Kantor SAR kupang menerima laporan kejadian tersebut dari Kohar pada hari ini Jumat (4/4) sekitar pukul 17.25 WITA. Dikatakan bahwa kapal motor berjenis kapal ikan bernama Aries, memiliki ciri cat berwarna putih-biru.

Dengan kondisi saat itu, maka diputuskan untuk memapelkan dan melakukan koordinasi dengan Lantamal VII, Polair Kupang, Lanal Rote, Bakorkamla Kupang, Ksrop Kupang, Navigasi Kupang, Srop KUpang, dan Pol AL Rote. Sementara langkah koordinasi terus dilakukan, Kantor SAR Kupang tetap mempersiapkan personil dan peralatan operasi SAR, jika sewaktu-waktu akan dilakukan pergerakan menuju lokasi musibah.(sar/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]