Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polda Metro Jaya
17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
2024-02-01 00:27:50

Puluhan pelaku kasus kriminal, curas, curat dan curanmor ditampilkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus kriminal diantaranya pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (ranmor) di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama Januari 2024.

"Kurang lebih ada 17 kasus yang berhasil diungkap jajaran Polda Metro Jaya. Jumlah tersangka yang ditangkap yaitu totalnya 37 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1)

Dijelaskan Wira, dalam kasus curas yang berhasil diungkap sebanyak 4 kasus.

"Ada 4 kasus curas, dengan 5 tersangka. Barang bukti terkait dengan curas ada 4 telepon seluler (ponsel), satu pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir peluru kaliber 38 dan satu buah sepeda motor," rinci Wira.

Untuk kasus curat, lanjut Wira, sebanyak 8 kasus dengan tersangka yang sudah diamankan sebanyak 19 orang.

Selanjutnya terkait kasus curanmor berhasil diungkap sebanyak 5 kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang.

Adapun barang bukti yang sudah disita sebanyak 9 unit motor, satu buah mobil, empat buah ponsel, dua kunci letter T, 13 buah mata kunci dan satu buah badik.

Wira menambahkan, dalam pengungkapan kasus curas ada beberapa kasus yang viral dan menjadi atensi publik.

Pertama, terkait kasus curas menggunakan senjata api ilegal. Kasus ini terjadi di Jalan Masjid Baitul Mukmin, Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kedua, terkait curas yang terjadi di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Korban adalah istri dari anggota TNI yang saat itu sedang bersepeda, kemudian diambil ponselnya dari belakang.

Ketiga, curas yang modusnya menghampiri korban yang sedang berpacaran, kemudian salah satu pelaku menodongkan celurit dan mengambil barang-barang milik korban. Pelaku sempat membacok ke arah korban dan kena di bagian tangan.

"TKP (tempat kejadian perkara)-nya ada di Jalan Pantai Indah Barat, Kompleks Toko PIK, Penjaringan," terang Wira.

Wira juga menyampaikan bahwa diantara para pelaku yang sudah ditangkap ada beberapa orang yang merupakan residivis. Mereka pernah melakukan tindak pidana serupa dan telah dijatuhi hukuman dan selesai menjalani masa hukuman sebagai warga binaan.

"Ada 3 tersangka dengan inisial BG, AW dan GY. Ketiganya merupakan residivis dan merupakan pelaku yang mengambil ponsel milik istri anggota TNI," terang Wira.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.(bh/amp)


 
Berita Terkait Polda Metro Jaya
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]