Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
TNI
167 Prajurit TNI di Kongo Ikuti Penyuluhan Hukum
Tuesday 19 Mar 2013 23:18:44

Pemberian pengarahan tentang penyuluhan aturan hukum dan kedisiplinan yang diselenggarakan oleh tim Conduct and Dicipline Unit (CDU) di Aula Sudirman, Bumi Nusantara Camp, Kongo, Senin malam (18/3).(Foto: Ist)
KONGO, Berita HUKUM - Sebanyak 167 prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Kompi Zeni (Kizi) TNI Konga XX-J/MONUSCO (Mission de I’Organisation de republic des Nation Unies Pour la Stabilisation en Republique Democratique du Congo) dibawah pimpinan Letkol Czi Irfan Siddiq selaku Komandan Satgas, mengikuti pengarahan tentang penyuluhan aturan hukum dan kedisiplinan yang diselenggarakan oleh tim Conduct and Dicipline Unit (CDU) di Aula Sudirman, Bumi Nusantara Camp, Kongo, Senin malam (18/3). Penyuluhan disampaikan oleh Mayor Suman warga negara Bangladesh, yang sebelumnya diterima Wadansatgas Kapten Czi Adi Ilham mewakili Komandan Satgas, di ruang rapat Satgas.

Pengarahan yang digelar oleh CDU bertujuan untuk mensosialisasikan aturan hukum yang berlaku dalam misi PBB bagi seluruh personil, baik militer maupun sipil. Aturan hukum yang dibahas meliputi Sexual Exploitation dan Abuse (SEA), etika berkendaraan, tindakan kriminal dan kedisplinan personil.

Melalui paparannya, Mayor Suman mengatakan berdasarkan data yang diperoleh sampai saat ini, tercatat banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam misi PBB. Umumnya pelanggaran yang dilakukan oleh personil PBB didominasi oleh pelecehan dan pengeksploitasian seksual terhadap warga sipil di daerah misi, saat ini mencapai 75 persen dari total seluruh pelanggaran yang terjadi. Diikuti oleh pelanggaran etika berkendaraan yang menempati urut kedua tertinggi, selebihnya pelanggaran-pelanggaran kedisplinan personil.

Selain menjelaskan tentang bentuk pelanggaran, tim CDU juga memberikan gambaran tentang dampak serius yang akan didapatkan apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut, baik terhadap individu bersangkutan maupun terhadap kelangsungan misi dan nama baik negara asal.

Sebelum menutup pengarahannya, Mayor Suman memberikan beberapa penekanan kepada para prajurit TNI Satgas Kizi TNI Konga XX-J/Monusco untuk selalu memelihara displin dalam bertugas, mematuhi aturan-aturan yang berlaku serta menjaga nama baik bangsa dan negara. Menurutnya, selama ini Kontingen Garuda selalu mendapat predikat terbaik di setiap misi PBB serta apresiasi positif dari masyarakat lokal karena keramahan dan kedisiplinan mereka di lapangan.(tni/bhc/sya)


 
Berita Terkait TNI
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]