Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Banjir
16 Orang Tewas karena Banjir Bandang Manado
Friday 17 Jan 2014 16:59:19

Ilustrasi, banjir bandang di Manado.(Foto: Istimewa)
MANADO, Berita HUKUM - Banjir bandang dan longsor yang terjadi di Sulawesi Utara telah menelan korban tewas sebanyak 16 orang. Pemda pun telah menyatakan Sulawesi Utara dalam status darurat banjir dan longsor.

"(Korban tewas) enam di antaranya berada di Kota Manado, lima di Kota Tomohon, empat di Kota Minahasa, dan satu di Kabupaten Minahasa," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sutopo Purwo Nugroho, melalui layanan pesan singkat, Jumat (17/1).

Selain korban tewas, Sutopo menyebutkan pula saat ini sekitar 4.000 orang mengungsi akibat banjir di wilayah tersebut. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulawesi Utara, setidaknya seribu orang terisolasi dan seorang mengalami luka berat akibat banjir dan longsor. Data BPBD Sulawesi Utara mencatat pula sekurangnya 1.000 rumah diperkirakan rusak.

Darurat banjir

Sutopo menyatakan, status darurat banjir dan longsor yang ditetapkan Pemda Sulawesi Utara berlaku selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Januari 2014. Dengan status tersebut, BNPB dapat lebih mudah mengerahkan seluruh potensi sumber daya yang ada baik dari pusat maupun dari Sulawesi Utara.

"Pengerahan sumber daya yang ada baik logistik, peralatan, sumber daya manusia, komando, penyelamatan, dan sebagainya," kata Sutopo. Namun, ujar dia, pengiriman bantuan tetap bukan persoalan mudah karena banyak akses jalan yang rusak tergerus banjir, sebagaimana seperti dikutip dari kompas.com.

Sejumlah kerusakan jalan yang sudah terdata antara lain jalur antara Manado dan Tomohon yang putus karena longsor. Lalu, jembatan di atas aliran Sungai Tondao di Desa Kuwil, yang menghubungkan Kuwil dan Kaleosan, putus setelah diterpa hujan deras.

Hingga saat ini proses pendataan kerusakan dan korban di enam kabupaten/kota di Sulawesi Utara yang terdampak banjir masih dilakukan. "(Namun) sebagaian besar banjir telah surut. (Sebagian) warga telah kembali ke rumah untuk membersihkan rumahnya," ujarnya.(dni/plp/kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Banjir
 
Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
 
Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
 
Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
 
Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
 
Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]