Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Jiwasraya
16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
2021-11-21 22:36:09

Tampak kendaraan mewah berbagai merk dari hasil rampasan negara dari perkara PT Jiwasraya (Persero) dijejer di halaman belakang kantor Jiwasraya.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung RI resmi melelang sebanyak 16 kendaraan hasil rampasan negara perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 16 kendaraan terdiri dari 15 mobil mewah dan 1 motor gede (moge) dengan total 11 milliar rupiah itu tampak berjejer di halaman belakang kantor PT Jiwasraya.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Sartono menyampaikan, 16 kendaraan barang rampasan negara itu telah melewati serangkaian penilaian melalui Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sejak 16 September 2021 lalu.

"Terhadap 15 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda dua, hasil nilai wajar keseluruhan sebesar Rp 11.193.752.000," kata Sartono, dalam konferensi pers di kantor PT Jiwasraya, Jakarta, Minggu (21/11).

Sartono menjelaskan, diantara puluhan kendaraan rampasan negara itu, ada 4 kendaraan dirampas dari terpidana Heru Hidayat, yakni meliputi Jeep Lexus Rp 936 juta, Land Rover Rp 806 juta, Toyota Vellfire Rp 624 juta, dan Toyota Vellfire Rp 680 juta.

Selanjutnya, 4 kendaraan dirampas dari terpidana Benny Tjokrosaputro berupa Toyota Alphard seharga Rp 829 juta, Jeep Land Rover Rp 2 miliar, Jeep Audi Rp 962 juta, dan Mercedes Benz S.500 seharga Rp 1 miliar.

Kemudian, 3 kendaraan dirampas dari terpidana Hendrisman Rahim, terdiri dari Mercedes Benz E.300 Rp 285 juta, Toyota Alphard Rp 600 juta, dan moge Harley Davidson seharga Rp 361 juta.

Sedangkan 2 kendaraan hasil rampasan dari terpidana Harry Prasetyo diantaranya, Toyota Alphard Rp 697 juta, dan Mercedes Benz E.300 seharga Rp 626 juta. Sama hal dengan Harry, 2 kendaraan rampasan dari terpidana Syahmirwan yaitu, Toyota Kijang Innova Rp 253 juta dan Honda CRV seharga Rp 167 juta.

Dan 1 kendaraan dirampas dari terpidana Joko Hartono Tirto berupa Toyota Kijang Innova Rp 259 juta.

"Lelang dilaksanakan secara online dan transparan melalui Portal Lelang Indonesia, Lelang.go.id dengan didahului pengumuman lelang sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta ketentuan terkait lainnya," terang Sartono dikutip jawapos.(bh/amp)


 
Berita Terkait Jiwasraya
 
Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
 
16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
 
BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
 
Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
 
Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]