Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Jiwasraya
16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
2021-11-21 22:36:09

Tampak kendaraan mewah berbagai merk dari hasil rampasan negara dari perkara PT Jiwasraya (Persero) dijejer di halaman belakang kantor Jiwasraya.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung RI resmi melelang sebanyak 16 kendaraan hasil rampasan negara perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 16 kendaraan terdiri dari 15 mobil mewah dan 1 motor gede (moge) dengan total 11 milliar rupiah itu tampak berjejer di halaman belakang kantor PT Jiwasraya.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Sartono menyampaikan, 16 kendaraan barang rampasan negara itu telah melewati serangkaian penilaian melalui Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sejak 16 September 2021 lalu.

"Terhadap 15 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda dua, hasil nilai wajar keseluruhan sebesar Rp 11.193.752.000," kata Sartono, dalam konferensi pers di kantor PT Jiwasraya, Jakarta, Minggu (21/11).

Sartono menjelaskan, diantara puluhan kendaraan rampasan negara itu, ada 4 kendaraan dirampas dari terpidana Heru Hidayat, yakni meliputi Jeep Lexus Rp 936 juta, Land Rover Rp 806 juta, Toyota Vellfire Rp 624 juta, dan Toyota Vellfire Rp 680 juta.

Selanjutnya, 4 kendaraan dirampas dari terpidana Benny Tjokrosaputro berupa Toyota Alphard seharga Rp 829 juta, Jeep Land Rover Rp 2 miliar, Jeep Audi Rp 962 juta, dan Mercedes Benz S.500 seharga Rp 1 miliar.

Kemudian, 3 kendaraan dirampas dari terpidana Hendrisman Rahim, terdiri dari Mercedes Benz E.300 Rp 285 juta, Toyota Alphard Rp 600 juta, dan moge Harley Davidson seharga Rp 361 juta.

Sedangkan 2 kendaraan hasil rampasan dari terpidana Harry Prasetyo diantaranya, Toyota Alphard Rp 697 juta, dan Mercedes Benz E.300 seharga Rp 626 juta. Sama hal dengan Harry, 2 kendaraan rampasan dari terpidana Syahmirwan yaitu, Toyota Kijang Innova Rp 253 juta dan Honda CRV seharga Rp 167 juta.

Dan 1 kendaraan dirampas dari terpidana Joko Hartono Tirto berupa Toyota Kijang Innova Rp 259 juta.

"Lelang dilaksanakan secara online dan transparan melalui Portal Lelang Indonesia, Lelang.go.id dengan didahului pengumuman lelang sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta ketentuan terkait lainnya," terang Sartono dikutip jawapos.(bh/amp)


 
Berita Terkait Jiwasraya
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]