Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Habib Rizieq
15 Organisasi Pemuda Islam Minta Presiden Bertanggung Jawab Atas Meninggalnya 6 Anggota FPI
2020-12-13 19:07:25

JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 15 organisasi pelajar, mahasiswa dan pemuda Islam, meminta Presiden Joko Widodo agar bertanggung jawab atas meninggalnya 6 orang Muslim anggota Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditembak aparat Polri pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu di Tol Jakarta - Cikampek.

"Meminta Presiden sebagai panglima tertinggi dalam penegakan hukum dan HAM untuk mengambil alih penuntasan masalah ini yang menyebabkan kematian 6 orang tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga," bunyi pernyataan bersama 15 organisasi tersebut di Jakarta kemarin diterima wartawan pada Jumat (11/12).

Kelima belas organisasi kepemudaan (OKP) Islam itu menyayangkan tindakan berlebihan dan diduga menyalahi prosedur (extra judicial killing) oleh aparat kepolisian dalam peristiwa tersebut yang dinilai melanggar hukum dan HAM.

Mereka menyatakan, insiden penembakan anggota FPI tersebut mengoyak rasa kemanusiaan dan kebangsaan dan menjadi ekses negatif bagi penegakan hukum dan HAM di di Indonesia, apalagi bertepatan dengan peringatan Hari HAM se-Dunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2020.

"Meminta Presiden secepatnya membentuk Tim Independen Pencari Fakta untuk mengungkap fakta dan memastikan penegakan hukum yang adil, transparan, independen yang sesuai dengan aturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan gejolak sosial yang semakin luas di tengah masyarakat," ujar mereka.

15 OKP Islam itu menyatakan akan mengawal proses penegakan hukum terhadap kasus ini dan mengkonsolidasikannya.

"(Kami) turut berduka dan berbelasungkawa yang sangat mendalam atas wafatnya 6 orang anak bangsa dalam peristiwa tersebut," ujar mereka.

Berikut 15 organisasi pemuda Islam yang turut serta meminta agar Presiden Jokowi bertanggung jawab dan mengambil alih kasus bentrok antara kepolisian dengan pengikut HRS :

1. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
2. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
3. Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA)
4. Pelajar Islam Indonesia (PII)
5. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO)
6. Jaringan Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (JPRMI)
7. Himpunan Mahasiswa Persis (HIMA Persis)
8. Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI)
9. Pemuda Muslim Indonesia
10. Pemuda Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (Pemuda DDII)
11. Pemuda Persatuan Umat Islam (Pemuda PUI)
12. Pemuda Hidayatullah
13. Barisan Muda Al Ittihadiyah
14. Pemuda Al Irsyad
15. Pemuda Persis
(skr/mas/hidayatullah/bh/sya)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
• Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
• MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
• HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
• HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
• HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]