Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BNPB
14 Hari Masa Tanggap Darurat Bencana Way Ela
Friday 26 Jul 2013 18:24:48

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Syamsul Maarif.(Foto: Ist)
MALUKU, Berita HUKUM - Gubernur Maluku telah menetapkan masa tanggap darurat bencana jebolnya bendungan alami Way Ela di Maluku Tengah selama 14 hari (25 Juli - 8 Agustus 2013). Selama masa tanggap darurat fokus utama adalah pencarian korban hilang dan pemberian bantuan kebutuhan dasar bagi para pengungsi.

Kepala BNPB, Syamsul Maarif, di lokasi bencana menyampaikan, bahwa sesuai arahan Presiden agar semua kebutuhan dasar pengungsi, seperti makanan, sandang, shelter, kesehatan, sanitasi, dan penerangan dipenuhi semua. Untuk itu, pada Jum'at (26/7) pukul 14.00 WIT telah mendarat 2 pesawat Hercules TNI AU yang membawa bantuan logistik dan peralatan dari Presiden sebanyak 26 ton yang terbang langsung dari Lanud Halim PK. Kepala BNPB juga memberikan bantuan dana operasional tanggap darurat Rp 1 milyar kepada Gubernur Maluku.

Dalam rapat koordinasi dinyatakan bahwa tidak ada korban meninggal. 3 orang hilang yaitu Muhsin Mahulau (63), Sedek Mahulau (42), dan Kalsum Ulututy (67). 3 orang luka ringan. Sebanyak 470 unit rumah hilang tersapu air bah yang ketinggian hingga lebih 10 meter di dekat sungai. Bangunan umum lain yang hilang adalah 3 unit SD, 1 TK, 1 SMA, 1 taman pengajian, 1 jembatan, 2 mushola, 1 KUD, 1 puskesmas, 2 sarana air bersih, dan 1 tower telkomsel. Jumlah pengungsi 5.233 jiwa yang tersebar di Latan (4.287 jiwa) dan Patoi (946 jiwa).

Sekolah diliburkan. Tenda pengungsian BNPB akan digunakan untuk sekolah darurat. Semua barang dan perabotan pengungsi telah hilang hanyut oleh banjir. Kebutuhan yang diperlukan adalah tenda keluarga, tenda pengungsi, selimut, matras, sandang, permakanan, peralatan dapur, sarung, mukena.

Kondisi di pengungsian hampir tiap hari hujan deras karena bulan Juli adalah puncak musim penghujan di Maluku. Anomali suhu muka air laut yang lebih hangat menyebabkan hujan deras. Tentu cuaca demikian akan berpengaruh pada pengungsi.(bhc/rat)


 
Berita Terkait BNPB
 
Tak Capai Kesepakatan, Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan
 
HNW Minta Kepala BNPB, Perkuat Lembaga yang Dipimpinnya
 
Presiden Jokowi Lantik Letjen TNI Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB, Gantikan Doni Monardo
 
Kepala BNPB: Lebih Baik Cerewet Daripada Korban COVID-19 Berderet-Deret
 
Launching Hari Kesiapsiagaan Bencana, Siap Untuk Selamat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]