Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
iPhone
14 Desember, iPhone 5 Masuk Indonesia
Tuesday 04 Dec 2012 21:40:57

iPhone 5.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ponsel pintar terbaru dari Apple, iPhone 5, mulai dipasarkan di Indonesia pada 14 Desember 2012.

Kabar ini datang dari akun Twitter iBox, salah satu Apple Premium Reseller di Indonesia. "Breaking News: iPhone 5 akan tersedia mulai 14 Desember 2012 di semua iBox," demikian bunyi "kicauan" akun @iBoxIndonesia, Senin (3/12) malam.

Hal senada juga disampaikan Apple dalam siaran persnya. Bukan hanya Indonesia yang kebagian iPhone 5 pada 14 Desember, melainkan juga 36 negara lainnya, termasuk China, Malaysia, dan Filipina.

Belum diketahui berapa harga iPhone 5 yang masuk ke Indonesia. Yang jelas, 3 operator seluler besar, yaitu Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat, menyatakan siap menjadi mitra Apple untuk penjualan iPhone 5 yang dibundel dengan kartu SIM dan layanan data.

Apple memperkenalkan iPhone 5 pada 12 September 2012. Produk ini kemudian dijual kali pertama pada 21 September di 9 negara terpilih.

Spesifikasi iPhone 5

iPhone 5 tersedia dalam 3 pilihan memori internal, yaitu 16GB, 32GB, dan 64GB. Ketebalan hanya 7,6 mm dan bobot 112 g. Tubuhnya diselimuti materi kaca dan aluminium.

Apple melakukan perubahan besar pada ukuran layar iPhone 5 menjadi 4 inci dengan aspek rasio 16:9 sehingga fisiknya terlihat memanjang. Resolusi layarnya 1.136 x 640 piksel dengan kerapatan 326 piksel per inci (ppi). Saturasi warnanya terlihat lebih baik dibanding iPhone 4S karena menggunakan sistem rendering sRGB penuh.

Untuk dapur pacu, iPhone 5 dibekali prosesor system on chip (SoC) A6. Apple mengklaim prosesor A6 memberi performa dan kualitas grafis lebih cepat dua kali lipat dibanding prosesor A5 pada iPhone 4S. Apple telah membekali iPhone 5 dengan sistem operasi mobile iOS terkini, yakni versi 6.

Kamera belakang iPhone 5 dibekali sensor 8 MP dan bukaan lensa f/2,4. Peningkatan terbesar dari sisi kamera adalah kemampuan menangkap gambar yang lebih cepat. Kamera belakangnya mampu merekam video beresolusi 1080p, sedangkan kamera depannya 720p, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Senin (3/12).(kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait iPhone
 
iOS 6.1.3 Bawa Masalah Baru
 
Gusur Galaxy S III, iPhone Terlaris di Dunia
 
14 Desember, iPhone 5 Masuk Indonesia
 
Apple Jual iPhone Bekas di Situs Lelang
 
Pakai Nano - SIM, Iphone 5 Belum Bisa Dipakai di Indonesia?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]