Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Jakarta
14 Desain Seragam Betawi Diperlihatkan ke Jokowi
Thursday 27 Dec 2012 15:55:26

Suasana pertemuan Emma dengan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo di Balairung, Balaikota DKI Jakarta, Kamis (27/12).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai Januari 2013 akan mengenakan seragam Betawi setiap hari Rabu. Bahkan, saat ini sudah ada 14 desain seragam yang dibuat oleh Perancang Busana Emma Amalia Agus Bisri dan telah diperlihatkan ke Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

Seragam wanita mengenakan kebaya kerancang dan kain pucuk dengan berbagai model. Sementara untuk laki-laki menggunakan seragam lengan panjang dengan menggunakan kopiah dan sarung yang dikenakan di leher atau biasa disebut baju sadariah.

"Untuk kain yang akan digunakan pada kebaya perempuan namanya kain pucuk rebung, mempunyai filosofi untuk tolak bala," kata Emma, usai menjelaskan berbagai rancangannya kepada Jokowi, di Balairung, Balaikota DKI Jakarta, Kamis (27/12).

Emma menjelaskan, meski menggunakan seragam khas Betawi, PNS tidak akan kerepotan saat bekerja. Karena desainnya disesuaikan dengan kondisinya yang nyaman dan masih ada ruang gerak.

Sesuai permintaan Jokowi pula, 14 desain yang dipamerkan seluruhnya berwarna pastel yang tidak terlalu terang.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengakui, seragam khas Betawi akan resmi digunakan oleh para PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai Januari tahun depan.

"Januari ini harus sudah dipakai. Semua PNS, dari tingkat lurah, camat, walikota, sampai gubernur juga pakai baju khas Betawi," kata Jokowi.

Pemilihan hari Rabu untuk pemakaian seragam khas Betawi ini, karena hanya hari tersebut yang masih memungkinkan.

Sementara untuk hari lainnya telah ada kebijakan seragam, seperti seragam linmas, baju batik dan lainnya. Untuk penerapannya, PNS diminta membeli sendiri pakaian khas Betawi tersebut.(brj/bhc/rby)


 
Berita Terkait Jakarta
 
Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
 
Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
 
Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
 
Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
 
KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]