Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Mobil Toilet
13 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung, Terkait Kasus Mobil Toilet VVIP
Friday 26 Jul 2013 01:53:02

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (2/7) saat menjawab pertanyaan Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil 8 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil toilet VVIP dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

"Dalam kasus dugaan tindak pidan korupsi mobil toilet VVIP, dari pukul 09:00 WIB, diperiksa 8 saksi, dimana 7 orang saksi dari Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta. Pada pokoknya terkait dengan proses pelelangan dan pemilihan pemenang lelang mengingat saksi-saksi adalah anggota panitia lelang, (Lenny M, Marulam Manalu, Wagiman, Ir.Ali Yudha K)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (25/7).

Dijelaskan Untung, terkait dengan proses perencanaan kegiatan pengadaan mobil VVIP, diperiksa Ir. Wahyu Pudji, terkait proses pembayaran dalam kegiatan pengadaan mobil VVIP, diperiksa Hj. Endang, terkait pemeriksaan hasil pengadaan apakah sesui atau tidak, diperiksa Nilam Sari dan 1 Direktur PT. Karabha Perkasa Jakarta, Andreas Wibowo mengenai keberadaan perusahaannya yang bertanggung jawab dalam pembuatan sasis mobil toilet VVIP.

Sebelumnya dalam kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini, Rabu (24/7) kemarin, juga sejak pukul 09:00 WIB diperiksa 5 saksi yang pada pokoknya terkait kedudukan selaku Ketua Panitia Pemeriksa Serah Terima Barang dan PPTK yang telah menyetujui pencairan pembayaran kegiatan pengadaan, diperiksa Ir. Suryadi - Kasi Pemeliharaan di Bina Sarana Dinas Kebersihan.

"Terkait dengan proses dan mekanisme pemeriksaan barang-barang hasil kegiatan pengadaan, diperiksa Sherly Yunita - Panitia Pemeriksa, Serah Terima Barang, dan terkait dengan pembantuan terhadap panitia pengadaan dalam menyiapkan administrasi pelelangan, diperiksa Rasmadi, Ono Suarno dan Deddy Setiono, Tim Pendamping Panitia Pengadaan," terang Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Mobil Toilet
 
Kejagung Tangkap Pelaku Korupsi di Dinas Kebersihan Bogor
 
Belum Ada Penahanan Tersangka Mobil Toilet, Kejagung Kembali Periksa Saksi
 
13 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung, Terkait Kasus Mobil Toilet VVIP
 
Kejagung Akan Mencekal Mantan Kepala Dinas DKI Jakarta
 
Kasus Mobil Toilet VVIP Rp 5,3 Miliar, 5 Tersangka Ditetapkan Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]