Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
13 Penyidik KPK Ditarik Mabes Polri
Wednesday 05 Dec 2012 18:07:37

Busyro Muqoddas wakil Ketua KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mabes Polri menarik 13 orang penyidiknya, penarikan 13 Penyidik KPK terjadi sebelum Peraturan Pemerintah (PP) SDM KPK diterbitkan. Hal yang menjadi pertanyaan besar adalah, keputusan menarik personil Polri di KPK, diambil tak lama setelah KPK menahan Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan korupsi Simulator di Korlantas Mabes Polri. Selain Novel Baswedan yang masuk dalam daftar penyidik KPK yang diminta kembali ke Polri, terdapat 12 orang penyidik lainnya yakni Imam Turmudi, Robhertus Yohanes, Eddy Wahyu, Yohanes Ricard, Usman Purwanto, Asep Guntur, Bagus Suropraptomo, Taufik Herdiansyah Zeinardi, Afief Yulian, Salim Riyad, Budi Santoso, dan Budi Nugroho.

Persoalan serius ini oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas akan mengupayakan segala cara agar penyidik yang sudah menjadi penyidik tetap KPK untuk tetap bertahan, mengingat masih banyak kasus yang belum diselesaikan oleh KPK, namun Busyro mengatakan KPK menyerahkan kepada para penyidik yang diminta kembali ke Polri itu, untuk memilih apakah akan tetap berada di KPK atau menuruti kemauan Polri, Rabu (5/12). Yang jelas, dengan penarikan ini, Busyro Muqoddas mengaku mengkhawatirkan terjadinya instabilitas sumber daya manusia. "Sehingga program (pemberantasan korupsi) nggak akan selancar yang selama ini berjalan," katanya.

"Kita akan mengupayakan agar ini tidak terjadi melalui penandatanganan Perpres Nomor 63 Tahun 2005 oleh presiden," ujarnya lagi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]