Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
TNI
128 Calon Perwira Prajurit Karier TNI Lulus
Saturday 29 Dec 2012 14:17:50

Penyampaian kelulusan Prajurit TNI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Pusat Penerimaan Perwira Prajurit Karier (PaPK) TNI Tahun 2012 menetapkan 128 Calon Perwira Prajurit Karier TNI akan menjalani Pendidikan Pertama (Dikma) di Akademi Militer (Akmil) Magelang Jawa Tengah selama tujuh bulan.

Hal itu diungkapkan Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsekal Muda TNI Bambang Wahyudi, selaku Ketua PaPK TNI tahun 2012, di Jakarta, Sabtu (29/12).

Menurutnya, ke-128 Calon Perwira Prajurit Karier TNI yang dinyatakan lulus berdasarkan sidang Penentuan Tahap Akhir (Pantukhir). Seleksi tingkat pusat penerimaan PaPK TNI tahun 2012 bertempat di Pusat Pendidikan (Pusdik) Sekolah Calon Perwira (Secapa) TNI AD, Lembang Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/12).

Dijelaskan Bambang, dari 197 peserta yang mengikuti seleksi tingkat pusat penerimaan PaPK TNI, diputuskan sebanyak 128 orang yang dinyatakan lulus. Dengan rincian TNI AD 48 orang (pria 42 orang dan wanita enam orang), TNI AL 40 orang (pria 35 orang dan wanita lima orang) dan TNI AU 40 orang (pria 32 orang dan wanita delapan orang).

"Peserta pria dan wanita yang dinyatakan lulus akan menjalani Pendidikan Pertama (Dikma) di Akademi Militer (Akmil)Magelang Jawa Tengah selama tujuh bulan, sebelum dilantik menjadi seorang perwira dengan pangkat Letnan Dua," terangnya.

Penerimaan PaPK TNI diarahkan untuk mengisi jabatan yang membutuhkan kualifikasi sesuai dengan jurusan atau program studinya seperti kedokteran, teknik, hukum, psikologi, akuntansi, agama dan lain-lain yang tidak didapatkan dari sumber perwira lulusan Akademi TNI maupun dari Sekolah Calon Perwira (Secapa) yang bersumber dari Bintara.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilaksanakan penanda tanganan berita acara penyerahan calon prajurit siswa PaPK TNI tahun 2012 dari Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Bambang Wahyudi kepada Dankodiklat TNI Mayor Jenderal TNI Djumadi. Kodiklat TNI adalah badan pelaksanan pusat TNI dalam bidang pembinaan doktrin pendidikan dan latihan TNI.(dry/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait TNI
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]