Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Kemenkes
12 Tips Tetap Bugar Selama Bulan Ramadan
Thursday 18 Jul 2013 00:13:56

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kemenkes RI, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kemenkes RI, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P, MARS, DTM&H, DTCE, menyampaikan 12 Tips Tetap Bugar Selama Bulan Ramadhan bagi penyandang Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, asma, dan PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronik), Senin (15/7).

Pertama, berbuka puasa dengan air putih dan makanan manis yang berasal dari buah-buahan, kurma dan lain-lain.

Kedua, setiap kali berbuka puasa dan sahur, hidangan minimal harus ada salah satu jenis yang berasal dari 4 kelompok makanan, yaitu: Makanan Pokok (beras, jagung, roti, ubi, dll), Lauk-Pauk (kacang-kacangan, tempe, tahu, ikan, ayam, susu dan hasil olahannya, dll), Sayur (semua jenis sayur-sayuran), dan Buah (semua jenis buah-buahan). Khusus untuk buah, makan 1 kali (1 porsi) lagi setelah shalat tarawih atau menjelang tidur. Hindari merokok saat berbuka/waktu puasa dan waktu sahur.

Ketiga, hindari makan makanan terlalu asin setiap hari, baik pada saat berbuka puasa maupun sahur.

Keempat, hindari makan makanan tinggi lemak setiap hari, baik pada saat berbuka puasa maupun sahur.

Kelima, perbanyak minum air putih 8 – 10 gelas mulai buka puasa sampai waktu sahur.

Keenam, asap rokok membahayakan diri anda dan orang-orang sekitar anda, hentikan merokok sekarang juga. Bulan Puasa merupakan saat yang tepat untuk berhenti merokok, sehingga pada bulan-bulan berikutnya akan lebih mudah meninggalkan perilaku tersebut.

Ketujuh, lakukan aktivitas fisik yang memungkinkan.

Kedelapan, tidak minum minuman beralkohol.

Kesembilan, atasi stres antara lain dengan memperdalam agama dan memperbanyak ibadah.

Kesepuluh, kontrol tekanan darah secara rutin bagi penderita hipertensi, kontrol gula darah secara teratur bagi penyandang Diabetes, dan kontrol secara rutin untuk penyakit tidak menular lainnya.

Kesebelas, kenali tanda-tanda penyakit, baik hipertensi, hipoglikemi dan gejala penyakit tidak menular lainnya. Kenali juga tanda-tanda kegawatdaruratan penyakit tidak menular yang mungkin terjadi.

Ke Dua belas/terakhir, bila diperlukan obat-obatan seperti untuk Hipertensi, Diabetes, Asma dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) sesuaikan jadwal minum obat selama bulan puasa, misalnya saat berbuka puasa, sebelum tidur dan sahur, serta minum secara teratur sesuai anjuran dokter/petugas kesehatan. Diskusikan dengan dokter / petugas kesehatan anda.(rls/bhc/kmenkes)


 
Berita Terkait Kemenkes
 
• Kemenkes Tambah 3 Jenis Vaksin Imunisasi Rutin, Salah Satunya HPV
 
• Kemenkes: 9 Pembalut dan 7 Pantyliner Lolos Uji Keamanan
 
• Inilah Organisasi Baru Kementerian Kesehatan Sesuai Perpres No. 35 Tahun 2015
 
• Menkes Tinjau Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa
 
• Program 5 Tahun Kemenkes: 'Indonesia Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]