Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kecelakaan Kapal Laut
12 Korban Tewas Kapal Zahro Express Belum Teridentifikasi
2017-01-04 14:35:06

Kapal Zahro Express yang terbakar.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dari 23 korban tewas Kapal Motor Zahro Express yang dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, saat ini tinggal 12 korban yang belum teridentifikasi. Korban Kapal Zahro Express yang terbakar tersebut belum teridentifikasi lantaran luka bakar korban mencapai 100 persen.

"Masih 12 yang belum teridentifikasi," ujar Humas RS Polri, Kombes Luh Ike Kristiani, Rabu (4/1).

Sampai saat ini, Tim Disaster Victim Identification (DVI) masih terus melakukan proses identifikasi terhadap para korban. Mereka juga sempat menunjukkan properti yang melekat di tubuh korban, sehingga keluarga korban yang datang ke rumah sakit tersebut dapat menemukan sanak keluarganya yang tewas.

Terakhir, lima korban yang sudah teridentifikasi telah diserahkan kepada keluarga korban di RS Polri, Selasa (3/1) sore kemarin. Kelima korban tersebut, yaitu Moh Bunyamin (43), Nazwa Sarla (11), M Nurdin (40), Yeti Herawati (43), dan Otih Sugiarti (69). Kelima korban tersebut rata-rata teridentifikasi lewat gigi korban.

Karena itu, Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, Brigjen Arthur meminta kepada pihak keluarga yang belum menemukan sanak keluarganya agar membawa foto gigi korban juga, terutama foto panoramik gigi korban. Sehingga, 12 korban yang masih berada di RS Polri tersebut dapat segera teridentifikasi.

"Kami meminta pihak keluarga bisa menyerahkan data-data yang ada baik primer maupun sekunder. Dari foto-foto rekam gigi, riwayat giginya. Karena korban yang lima ini juga lebih mudah diidentifikasi dengan melihat dari gigi," ujar Arthur.(bh/as)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]