Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kecelakaan Kapal Laut
12 Jam Terapung, Kapolres dan Ketua PN Buton Selamat
Sunday 18 May 2014 21:30:08

Kapolres dan Kepala PN Buton beserta kru selamat dari musibah tenggelamnya kapal di laut Wakatobi, masih 1 orang hilang.(Foto: twitter)
WAKATOBI, Berita HUKUM - Kapolres Buton AKBP Muh Fachru Rozy dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Buton Wahyu Imam Santoso telah ditemukan selamat oleh nelayan setempat. Mereka terapung-apung dan bertahan di balik bangkai kapal yang terkoyak oleh gelombang laut selama 12 jam lebih.

Kapolres Buton AKBP Fahruroji telah melakukan kontak telepon (HP) dengan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Arkian Lubis dan menceritakan musibah yang menimpa dirinya beserta 7 orang lainnya.

Menurut, Fachru Rozy, Sabtu (17/5) pukul 21.00 Wita mereka memancing di perairan karang Kapota, Wakatobi. Tiba-tiba kapal terbalik karena dihantam ombak. Dalam keadaan demikian, semua angota rombongan tidak terpisah antara satu dengan lainnya, dan dapat bertahan di atas perahu yang sudah terbalik, dan mesinnya mengalami kerusakan berat.

Dua diantara mereka, yakni Briptu Hengky dan ABK Muliyadi berupaya mencari bantuan dengan cara berenang. Bripda Hengky kemudian ditemukan nelayan setempat dan tiba di Wanci, ibukota Wakatobi, pada Minggu, pukul 06.00 Wita.

Sedangkan ABK Muliyadi ditemukan dan baru sampai di Wanci pada pukul 13.30. Wartawan KendariNews.com, Anto melaporkan dari Wakatobi bahwa kondisi Muliyadi dan Hengky dalam keadaan baik. “Kini dirawat di rumah sakit umum daerah Wakatobi.”

Enam orang lainnya yang bertahan di bangkai kapal, yakni AKBP Muh Fachru Rozy, Wahyu Imam Santoso, Kompol Jamaluddin, Ipda Hasani, Brig Suroto, ABK La Arisi ditemukan dan diselematkan oleh nelayan setempat pada Minggu pukul 09.00 Wita di laut lepas Wilayah Buton, sekitar 20 mil dari tempat kejadian.

Selanjutnya korban dievakuasi ke Kanawa Buton dan dirawat pada RS Pasarwajo sekitar pukul 14.00 Wita.

Seperti diberitakan KendariNews.com sebelumnya, Kapolres Buton yang melakukan pemancingan dinyatakan hilang di perairan Wakatobi, Sultra, setelah kapalnya terbalik dihantam gelombang laut.(anto/didin/mas'ud/djufri rachim/kendarinews/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]