Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Mudik
115 Travel Gelap Langgar Larangan Mudik dan Izin Trayek, Polda Metro: Diamankan Sampai Lebaran Usai
2021-04-29 19:11:24

JAKARTA, Berita HUKUM - Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 115 kendaraan travel yang diduga melanggar aturan larangan mudik Pandemi Covid-19 dan ijin operasional.

"Ada 115 kendaraan yang diamankan terdiri dari kendaraan ELF dan L 300 sebanyak 64 unit sedangkan kendaraan minibus sebanyak 51 unit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers di lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (29/4).

Menurut Yusri, ratusan travel itu diduga digunakan untuk mengangkut penumpang mudik dari Jakarta ke beberapa daerah tujuan tanpa mengindahkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan melanggar ijin trayek.

“Semua akan kami kenakan Pasal 308 Undang-undang lalu lintas dan jalan tentang pelanggaran trayek,” kata Yusri.

“Jelas mereka tidak punya izin trayek sehingga aturannya tidak diperkenankan mengangkut penumpang apalagi untuk tujuan tertentu,” tambahnya.

Selain itu Yusri mengungkapkan, penumpang yang berangkat menggunakan travel gelap tersebut juga tidak diwajibkan untuk swab antigen atau cek kesehatan lainnya.

“Memang tidak ada kewajiban antigen sehingga bisa jadi sumber penularan di kendaraan tersebut,” ujarnya.

Ratusan kendaraan travel itu, tambah Yusri, akan diamankan hingga Lebaran 2021 berakhir.

"Guna memberikan efek jera maka seluruh kendaraan akan diinapkan di Polda Metro Jaya. Pemilik kendaraan baru bisa mengambil kendaraan tersebut setelah lebaran (17 April 2021)," cetus Yusri.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, 115 kendaraan travel tanpa ijin trayek itu diamankan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya selama kurun waktu 27-28 April 2021.

"Dalam waktu dua hari kami berhasil mengamankan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki ijin untuk mengangkut penumpang atau yang biasa disebut travel gelap," ujar Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan.

Sambodo juga mengungkapkan, terkait tarif yang dikenakan para travel tersebut cukup mahal.

"(Misal) Per-orang dikenakan biaya Rp 350-400 ribu sekali jalan sedangkan tarif resminya hanya Rp200-250 ribu sekali jalan (tujuan Jawa Tengah)," beber Sambodo.

Polda Metro Jaya senantiasa menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan mudik pada Lebaran 2021 dan tetap mematuhi aturan pemerintah serta mentaati protokol kesehatan Covid-19.(bh/amp)


 
Berita Terkait Mudik
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
 
Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
 
Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]