Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
11 WNA Pelaku Cyber Crime Ditangkap di Medan
Friday 21 Dec 2012 16:14:07

11 WNA Pelaku Cyber Crime yang Ditangkap di Medan.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) kembali menangkap 11 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus cyber crime, Kamis (20/12). Dengan demikian total ada 47 orang yang sudah ditangkap.

Para tersangka yang berasal dari Cina, Taiwan dan Korea ini diamankan di kawasan Komplek Malibu Indah, Medan. Mereka sebelumnya berhasil kabur saat Polisi menggerebek lokasi itu pada Rabu (19/12). Diduga karena tidak tahu mau kemana, mereka kembali lagi ke lokasi dan ditangkap.

"Nantinya seluruh tersangka akan dikirim ke Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jl. Medan-Tanjung Morawa, Medan.

Penangkapan ini, kata Sadono, merupakan operasi Bareskrim yang juga dilakukan di beberapa kota lain seperti Jakarta dan Surabaya. Kasus ini bermula dari laporan para korban penipuan transaksi online di internet yang kebanyakan dari Cina. Polisi Cina kemudian bekerjasama dengan Polri dalam upaya menangkap para pelaku, hingga dideteksi keberadaan pelaku di Medan.

Saat penangkapan, kata Sadono, ada sejumlah barang bukti yang diamankan seperti komputer dan berkas-berkas. Sejumlah tersangka sempat mencoba memusnahkan sejumlah dokumen, namun hanya sebagian saja yang sempat dimusnahkan.

"Ada yang mencoba membakarnya, dan ada juga yang coba direndam dibak. Mereka ingin memusnahkan dokumen-dokumen itu," kata Sadono, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Kamis (20/12).

Pada Rabu (19/12) kemarin, Polda Sumut berhasil membekuk 36 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjadi anggota jaringan internasional penipuan lewat internet (online). Mereka berasal dari Cina, Korea dan Thailand, dan terdiri dari 20 pria dan 16 wanita. Modus yang mereka gunakan adalah menjual produk melalui internet. Setelah konsumen mentransfer, barang tidak dikirim ke konsumen.(dtk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]