Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
11 Temuan BPK Terkait Penyimpangan P3SON Hambalang yang Diserahkan ke DPR RI
Wednesday 31 Oct 2012 16:13:19

Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, AK di Gedung DPR saat setelah menyerahkan Laporan P3SON Hambalang BPK ke DPR RI (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan Investigatif tahap 1, atas pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olah raga Nasional (P3SON) Hambalang ke pada DPR RI di Gedung Nusantara III DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (31/10) yang diterima langsung oleh Prio Budi Santoso sebagai wakil ketua DPR RI dari Fraksi Golkar.

Hasil pemeriksaan tahap 1 tersebut dilakukan berdasarkan UU No:15 tahun 2006 tentang (BPK). Dan UU No:15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tangung jawab Negara, serta untuk memenuhi permintaan DPR RI kepada BPK dengam surat No: PW.01/10954/DPR RI/XII/2011, hasil pemeriksaan berdasarkan Fakta dan pengumpulan cukup bukti tanpa ada Interfensi dari pihak manapun.

Adapun sebelas penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang adalah sebagai berikut:

1. Surat Keputusan (SK) Hak Pakai.
2. Izin Lokasi dan Site Plan.
3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
4. Pendapat Teknis.
5. Revisi RKA-KL Tahunan Angaran 2010.
6. Permohonan Kontrak Tahun Jamak.
7. Izin Kontrak Tahun Jamak.
8.Persetujuan RKA-KL tahun Anggaran 2011.
9. Pelelangan.
10.Pencairan Angaran tahun 2010.
11. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.

Indikasi kerugian negara ini diperoleh dengan cara membandingkan jumlah dana yang di keluarkan Kemenpora dengan nilai pekerjaan (real-cost) yang dikerjakan oleh sub kontraktor secara uji petik.

Demikian penjelasan BKP RI secara singkat terkait mengenai hasil Pemeriksan Investigatif tahap I atas pembangunan P3SON Hambalang. Secara lengkapnya dimuat dalam laporan yang kami sampaikan. BPK juga selanjutnya akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Intansi lain yang berwenang untuk ditindaklanjuti.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]