Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
108 Jenderal Purnawirawan - Front Kedaulatan Bangsa: Inilah 8 Pesan Moral Wajib TNI- POLRI
2019-05-20 22:53:59

Tampak konferensi pers 108 Jenderal Purnawirawan TNI-Polri tergabung dalam Front Kedaulatan Bangsa menyatakan sikap terkait Pilpres 2019, Senin (20/5).(foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekumpulan purnawirawan TNI-Polri sebanyak 108 Jenderal purnawirawan TNI - Polri yang tergabung dalam Front Kedaulatan Bangsa menyatakan sikap terkait Pilpres 2019. Mereka melakukan Press Release karena mengaku perihatin dengan kondisi yang dialami bangsa Indonesia saat ini.

Ketua Acara Front Kedaulatan Bangsa, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto mengatakan, saat ini bangsa dan negara sedang mengalami kondisi politik yang tidak stabil. Sebab, hak kedaulatan rakyat dalam kehidupan demokrasi dirampas.

Inilah 8 sikap moral wajib TNI dan POLRI yang dibacakan Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto di Hotel Grand Mahakam Blok M Jl. Mahakam No.8, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Inilah 8 Pesan Moral Wajib TNI- POLRI sebagai berikut:

Pertama, saat ini bangsa dan negara kita sedang mengalami kondisi politik yang tidak stabil disebabkan hak kedaulatan rakyat dalam kehidupan demokrasi, dirampas bagaikan ibu peritwi yang sedang diperkosa. Dengan terjadinya kecurangan pemilu 2019 yang terstruktur sistematif dan masif ditambah dengan keadaan ekonomi sangat membebani rakyat yang dapat melumpuhkan sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Dua, kami serukan kepada saudaraku sebangsa dan setanah air untuk bersama dalam semangat kebangkitan nasional untuk menyelamatkan kedaulatan negara dan masa depan bangsa Indonesia dari bahaya konflik suku, agama, golongan yang dapat memicu disintegrasi NKRI," kata Jendral TNI (purn) Tyasno Sudarto, saat membacakan sikap di Jakarta Selatan, Senin (20/5).

Ketiga, mereka mengajak para purnawirawan TNI-Polri tetap konsisten sebagai patriot bangsa yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan dalam kondisi damai maupun genting demi bangsa dan negara.

Keempat, harus selalu bersama dan berpihak kepada rakyat yang saat ini hak kedaulatannya sedang diselewengkan.

"Kelima, kami sebagai generasi pendahulu, berpesan kepada prajurit TNI-Polri yang saat ini, bahwa kita adalah anak kandung rakyat Indonesia yang selalu dituntut membela rakyat untuk memperjuangkan hak rakyat," tuturnya.

Keenam, inilah saatnya TNI menunjukkan kepada rakyat jati dirinya sebagai tentara rakyat dan polri sebagai pelayan, pelindung, pengayom, masyarakat

Ketuju, ingatlah pesan moral 8 wajib TNI-Polri untuk tidak sekali kali merugikan rakyat dan tidak sekali kali menakuti serta menyakiti hati rakyat

"Delapan secara khusus kami sampaikan kepada pihak-pihak tertentu, agar tidak memanfaatkan pemilu 2019 untuk keuntungan dan kepentingan diri sendiri dan kelompoknya. Karena rakyat Indonesia semakin cerdas dan mengetahui apa yang sesungguhnya sedang terjadi," tuturnya.

Karena ratyat sedang bergerak, untuk melaksanakan suatu perjuangannya mengembalikan kedualatan rakyat, "Oleh karena itu kami sebagai purnawirawan TNI- Polri tentu kami membantu dan bersama-sama dengan Rakyat yang bergerak untuk memperjuangkan Kedaulatan Rakyat," pungkas Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto.

Lihat Video YouTube Press Release Front Kedaulatan Bangsa: Klik disini. (dbs/aky/okz/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]