Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Muhammadiyah
105 Tahun Muhammadiyah Fokus Kembangkan Program Unggulan
2017-11-19 01:05:33

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir.(Foto: Istimewa)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan Pusat Muhammadiyah sejak tanggal 17 hingga 18 November 2017 menyelenggarakan Konsolidasi Nasional yang dihadiri pengurus maupun perwakilan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) dari berbagai daerah.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, konsolidasi ini memiliki tujuan untuk mengakselerasi program-program unggulan pada amal usaha yang selama ini menjadi core bisnis atau brandingnya Muhammadiyah, yang diantaranya yaitu pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial.

Haedar juga menyampaikan bahwa Muhammadiyah telah memiliki beragam program-program unggulan, diantaranya yaitu program pendirian 1000 klinik, dan pendirian sekolah-sekolah utama.

"Dalam mewujudkan dan mengembangkan program-program tersebut diperlukan langkah-langkah yang dinamis," ucap Haedar saat ditemui setelah penutupan Rapat Konsolidasi Nasional di Kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Sabtu (18/11).

Dipaparkan Haedar tiga cara yang dapat dilakukan Muhammadiyah dalam mewujudkan pendirian sekolah-sekolah utama, pertama,membuat model sekolah utama yang bisa dikembangkan di lokasi-lokasi atau daerah yang layak berdirinya sekolah utama, kedua, membuat jaringan antar sekolah-sekolah utama untuk lebih tumbuh besar, dan ketiga bekerjasama dengan pemerintah, khususnya Kemendikbud yang memiliki program unggulan dalam hal pelaksanaan sekolah utama.

"Jika ketiga elemen tersebut dapat segera diakselerasi Muhammadiyah dari pusat hingga daerah, maka tidak hayal kita dapat dengan segera mewujudkan program pendirian sekolah-sekolah utama tersebut," pungkas Haedar.(adam/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
• Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
• Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
• Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
• Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
• 106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]