Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBU
100 Saksi Dipanggil Kejaksaan RI Terkait Kasus BLBU
Thursday 03 Oct 2013 15:53:37

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto:BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Utama PT Sumber Alam (PT SA) Alam Heka Hertanto dan Head of Division Sumatera dan Jawa PT SA, Sutikno hari ini dipanggil Penyidik Kejaksaan RI, guna pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) oleh PT Hidayah Nur Wahana (PT HNW) dengan nilai proyek Rp 209 miliar di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Dugaan tindak pidana korupsi BLBU paket I, hari ini dipanggil 2 Saksi, yaitu Heka Hertanto, Dirut PT. Sumber Alam dan Sutikno/Head of Division Sumatera dan Jawa PT. Sumber Alam," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (3/10) di Jakarta.

Seperti dijelaskan Untung bahwa pada Kamis (26/9), dalam kasus ini telah diperiksa 3 Saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, yaitu Amrin Aziz, Harmadji, Bambang dan Karyadi, Ketiganya adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jambi, Kabupaten Bungo dan Kerinci.

Adapun Saksi Dedi Hendri dan Akhmad, Kadis Pertanian kabupaten Sarolangun dan Kerinci tidak hadir. Sedangkan 5 saksi di Kejati Sumut, H. Basrah Daulay, Dompak Simanjuntak, H. Syahrir Harahap, Faolaoaro Gulo dan Bintoha Angkat, Kadis Pertanian Kabupaten Langkat, Tapanuli Tengah, Padang Lawas, Nias Barat dan Dairi diperiksa terkait dengan realisasi benih yang secara nyata telah diterima oleh masing-masing dinas bagi keperluan petani.

Selain itu pada hari Rabu (25/9) juga diperiksa 4 Saksi di Kejati Jambi, yaitu Zainuddin, Dedi Darmantias, Nelly Hasmia Ningsih dan Amsiridin, Kadis Pertanian Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Merangin, kota Sungai Penuh dan Tebo. Sedangkan 6 saksi di Kejati Sumut, Oktani Eryanto, Leo Sunarto, Riswan Simarmata, Mukhtar AW dan M. Roem Sismoyo, Kadis Pertanian Kabupaten Asahan, Labuhan Batu, Batubara, Pakpak Barat dan Provinsi Sumut serta John Albertson, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian provinsi Sumut, ikut dipanggil dan diperiksa.

"Pada pokok pemeriksaan para saksi, yakni terkait dengan realisasi benih yang secara nyata telah diterima oleh masing-masing dinas bagi keperluan petani," terang Untung.

Namun sejauh ini, Kejaksaan belum menetapkan tersangka baru dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini. Tercatat ada sekitar 100 orang saksi telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BLBU
 
Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
 
Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
 
Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
 
3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
 
Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]