Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kapolri
100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
2021-05-16 10:31:05

Pengamat ekonomi politik Arya Wishnuardi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi nasional dalam situasi pandemi Covid-19 tak lepas dari peran penting Polri guna menyukseskan kebijakan tersebut.

Hal itu dikemukakan pengamat ekonomi politik Arya Wishnuardi saat dimintai tanggapannya mengenai kinerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu (16/5).

"Peranan Polri khususnya Polsek-Polres sebagai ujung tombak dalam pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 ini sangat penting dan vital, kami sangat apresiasi Bapak Kapolri dengan program-programnya sehingga hal tersebut terwujud," kata Arya kepada wartawan.

Arya menilai Korps Bhayangkara di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo tak hanya mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) semata, namun juga sekaligus memberikan solusi di tengah-tengah warga mengenai pemulihan ekonomi.

"Polri sebagai aktor kunci terdepan untuk menyelesaikan masalah di masyarakat, menempatkan Polsek dan Polres sebagai problem solver bagi masyarakat yang terdampak dari Covid-19 di samping keadaan ekonomi nasional yang belum stabil," ucap Arya.

"Polsek-Polres menyentuh langsung tempat-tempat yang sulit itu saya lihat sebagai langkah yang dapat dimaksimalkan dan punya kebermanfaatan untuk ekonomi masyarakat," imbuh dia.

Terakhir, dirinya berharap soliditas Polri dengan pihak lain seperti TNI maupun Pemerintah Daerah (Pemda) yang sejak kepemimpinan mantan Kabareskrim tersebut telah terjaga baik, untuk tetap dikuatkan.

"Bekerjasama dengan instansi lain untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam hal keamanan dan ketertiban," pungkas Arya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Kapolri
 
• Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
• Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
• 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
• Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]