Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kapolri
100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
2021-05-16 10:31:05

Pengamat ekonomi politik Arya Wishnuardi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi nasional dalam situasi pandemi Covid-19 tak lepas dari peran penting Polri guna menyukseskan kebijakan tersebut.

Hal itu dikemukakan pengamat ekonomi politik Arya Wishnuardi saat dimintai tanggapannya mengenai kinerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu (16/5).

"Peranan Polri khususnya Polsek-Polres sebagai ujung tombak dalam pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 ini sangat penting dan vital, kami sangat apresiasi Bapak Kapolri dengan program-programnya sehingga hal tersebut terwujud," kata Arya kepada wartawan.

Arya menilai Korps Bhayangkara di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo tak hanya mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) semata, namun juga sekaligus memberikan solusi di tengah-tengah warga mengenai pemulihan ekonomi.

"Polri sebagai aktor kunci terdepan untuk menyelesaikan masalah di masyarakat, menempatkan Polsek dan Polres sebagai problem solver bagi masyarakat yang terdampak dari Covid-19 di samping keadaan ekonomi nasional yang belum stabil," ucap Arya.

"Polsek-Polres menyentuh langsung tempat-tempat yang sulit itu saya lihat sebagai langkah yang dapat dimaksimalkan dan punya kebermanfaatan untuk ekonomi masyarakat," imbuh dia.

Terakhir, dirinya berharap soliditas Polri dengan pihak lain seperti TNI maupun Pemerintah Daerah (Pemda) yang sejak kepemimpinan mantan Kabareskrim tersebut telah terjaga baik, untuk tetap dikuatkan.

"Bekerjasama dengan instansi lain untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam hal keamanan dan ketertiban," pungkas Arya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Kapolri
 
Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]