Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PHK
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
2025-03-01 21:45:13

JAKARTA, Berita HUKUM - Berbagai masalah sosial di Indonesia menjadi sorotan Psikiater dari Universitas Indonesia dokter Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ diantaranya persoalan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) ribuan buruh atau bahkan sekitar 10 ribuan buruh PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah yang viral di media sosial, bersamaan dengan viralnya tujuh tersangka menyusul penambahan 2 tersangka dalam kasus korupsi di PT Pertamina yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 triliun, yang belakangan kerugian negara ditaksir mencapai kuadriliun, lantaran korupsi dalam kasus minyak tersebut telah berlangsung sejak 2018.

"Betapa para buruh itu terguncang jiwanya, sedih, duka lara bercampur, tempat mencari nafkah mereka hilang sudah. Di sisi lain korupsi di perusahaan yang justru milik pemerintah merajalela, bayangkan bagaimana nasib bangsa ini," kata Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/3).

Lanjutnya kepercayaan masyarakat semakin pudar kepada pemerintah, dan ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi. "Bisa dilihat bagaimana imbas dari kepercayaan kepada pemerintah, kepada perusahaan milik pemerintah terus tergerus, bahkan kepercayaan terhadap institusi hukum pemerintah seperti Polri makin menurun," ungkap Mintarsih.

Intinya, kata Mintarsih, memang bertambah kepercayaan terhadap institusi lain pemerintah seperti Kejaksaan, "Tetapi pastinya masyarakat tentunya ikut memantau dan akan menilai sejauh mana lembaga pemerintah itu dapat menyelesaikan berbagai kasus korupsi besar dan mampu mengembalikan kerugian negara serta masyarakat," ulasnya.

Psikiater Mintarsih yang juga dikenal sebagai seorang pengusaha ini menerangkan, "Kita kembali ke persoalan PHK yang mana tentunya masyarakat ada yang berkesimpulan, apakah pemerintah tidak bisa menyelamatkan mata pencaharian rakyatnya, yang di satu sisi ratusan triliun, ribuan triliun rupiah dalam berbagai kasus korupsi di PT Pertamina, PT Timah, Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, BLBI dan lain sebagainya yang sudah viral itu nampak jelas ada suatu ketimpangan, serta kesenjangan sosial makin melebar," papar Mintarsih.

Menurut Mintarsih, jika memang sudah diungkapkan bahwa masalah PHK besar-besaran yang menyedihkan ditonton luas di berbagai media TV, online, media cetak dan media sosial bahwa penyebab PHK diantaranya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, maka mengapa tidak dianalisa lagi lebih jauh, dan jika diperlukan revisi maka lakukan segera revisi.

"Jangan sampai berbagai perusahaan di negara ini mendapatkan imbas yang buruk, sementara ada orang-orang atau segelintir orang mendapatkan keuntungan dan membiarkan banyaknya masyarakat kita malah jadi sengsara," tutur Mintarsih.

Diketahui sebelumnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit pada Senin 21 Oktober 2024, menyusul Bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukmimto, memberi salam perpisahan untuk seluruh karyawan dan jajaran direksi PT Sritex.

Isak tangis kedua bos dan karyawan Sritex pun pecah saat menyanyikan lagu 'Kenangan Terindah'. "Saya betul-betul ingin semuanya tetap semangat. Bukan sampai di sini, ini bukan kiamat. Saya inginkan semuanya jadi orang-orang yang lebih baik lagi. Peristiwa ini kita jadikan momentum untuk kembalinya kita lebih baik dan kuat lagi. Saya merasa kehilangan kalian, tanpa kalian saya bukan apa-apa," ujar Iwan Setiawan ketika menyampaikan salam perpisahan di pabrik PT Sritex, Sukoharjo, Jumat 28 Februari 2025 yang videonya ikut viral di berbagai media sosial.(bh/mdb)


 
Berita Terkait PHK
 
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
 
Anggota DPR Ingatkan Proses PHK Harus Sesuai UU Ketenagakerjaan
 
Komitmen Diaspora Membantu Korban PHK dan Terdampak Covid-19
 
Kadin Perkirakan Angka PHK Lebih Besar Dari Data Pemerintah, Bisa Mencapai 15 Juta Orang
 
Pemerintah Harus Siapkan Strategi Hadapi Gelombang PHK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]