Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu     
 
Habib Rizieq
10 Pernyataan Habib Rizieq dalam Dialog Lintas Agama untuk Persatuan & Kesatuan Bangsa
2016-08-30 06:30:17

Dialog Lintas Agama.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sehubungan adanya pelintiran berita oleh sejumlah media yang meng-opinikan bahwa Habib Rizieq dan FPI-nya sudah siap menerima Gubernur Non Muslim untuk Jakarta, maka Admin memandang perlu untuk memuat pernyataan Habib Rizieq satu per satu yang dilontarkan dalam acara Dialog Lintas Agama di Jakarta.

Pernyataan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam Dialog Lintas Agama yang digelar Mapolda Metro Jaya dan Kodam Jaya serta FKUB DKI Jakarta dan dihadiri para Tokoh berbagai Agama, pada hari Senin 29 Agustus 2016 di Gedung Juang Jakarta Pusat, sebagai berikut :

1. Bahwa Islam menerima PERBEDAAN AGAMA & PLURALITAS (kebhinnekaan / keragaman) karena merupakan keniscayaan, namun menolak PENISTAAN AGAMA & PLURALISME (paham semua agama sama) karena merupakan pencampur-adukan aqidah dan pemaksaan keyakinan.

2. Bahwa Negara RI wajib melindungi PERBEDAAN AGAMA sesuai UUD 1945 Pasal 29, dan juga wajib melarang PENISTAAN AGAMA sesuai Perpres No 1 Th 1965 dan UU No 5 Th 1969 serta KUHP Pasal 156a.

3. Bahwa semua Tokoh Umat Beragama wajib berkomitmen untuk menjaga keharmonisan hubungan antar umat beragama dengan menyuburkan Peradaban Dialog.

4. Bahwa semua umat beragama di seluruh tanah air NKRI harus selalu mewaspadai segala bentuk provokasi yang ingin mengadu-domba umat beragama.

5. Bahwa Pemerintah dan Para Tokoh Agama harus lebih serius dan fokus dalam melawan NARKOBA dan MIRAS serta kemunkaran lainnya yang selama ini telah menjadi penyebab rusaknya keamanan dan kedamaian antar umat beragama.

6. Bahwa tiap umat beragama BERHAK untuk memilih Pemimpin sesuai dengan agamanya masing-masing karena dijamin oleh Konstitusi, dan itu bukan SARA.

7. Bahwa setiap Muslim WAJIB memilih Pemimpin Muslim yang beriman dan bertaqwa, dan HARAM memilih Pemimpin Non Muslim, sesuai ketentuan Hukum Allah SWT, sehingga siapa pun tidak berhak menuduh hal tersebut sebagai persoalan SARA.

8. Bahwa semua Tokoh Umat Beragama wajib ikut serta mengawal Pilgub DKI Jakarta 2017 agar dilaksanakan dengan JURDIL (jujur & adil) dan LUBER (langsung, umum, bebas & rahasia).

9. Bahwa Penolakan FPI selama ini terhadap Ahok BUKAN HANYA karena Ahok Non Muslim, tapi juga karena Ahok arogan, kasar, tidak bermoral dan banyak kebijakannya merugikan umat Islam, sehingga FPI bersama Ormas Islam lainnya menobatkan Gubernur Rakyat versi Habaib dan Ulama sebagai bentuk Perlawanan Politik TANPA KEKERASAN.

10. Jika Dalam Pilgub Jakarta 2017 yang JURDIL & LUBER dimenangkan oleh Non Muslim, maka FPI tetap akan menghormati Hasil Pilgub yang JURDIL & LUBER, dengan tetap menolak kepemimpinan Non Muslim karena bertentangan dengan ajaran agama Islam, tapi FPI tetap tidak akan melakukan KEKERASAN atau ANGKAT SENJATA selama Sang Gubernur santun dan bermoral serta tidak merugikan umat Islam.(habibrizieq/bh/sya)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]