Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
FAO
10 Negara Bekerja Sama Memonitor Hutan
Saturday 28 Jul 2012 16:44:12

Pemandangan Udara hutan hujan Kongo Basin di Provinsi Equateur, DR Kongo. (Foto: Ingrid Schulze)
KONGO, Berita HUKUM - Sepuluh negara di Afrika Tengah bekerja sama dalam sistem pengawasan hutan yang disponsori PBB, Kamis (26/2). Inisiatif ini menargetkan pengelolaan hutan di Basin Kongo (Congo Basin) seluas 200 juta hektar.

Hutan hujan di Basin Kongo ini adalah hutan hujan alami terluas kedua di dunia setelah hutan Amazon. Hutan ini menjadi sumber ekonomi bagi 60 juta penduduk.
Melalui sebuah inisiatif senilai €6 juta (sekitar US$7,3 juta), PBB berharap, kawasan hutan ini akan terlindungi dari ancaman peralihan fungsi lahan termasuk penebangan hutan dan pertambangan yang tidak berkelanjutan.

Inisiatif ini juga diharapkan mampu menyajikan data kehutanan terbaru yang akan membantu negara mengelola dan mencegah aktivitas perusakan hutan.

Proyek ini akan dikelola bersama oleh Central Africa Forests Commission (COMIFAC) dan Organisasi Pangan dan Pertanian PBB bekerja sama dengan National Institute for Space Research (INPE) di Brasil.

“Belajar dari pengalaman di Brasil, sistem pengawasan hutan nasional adalah elemen kunci untuk mendapatkan dukungan internasional bagi perlindungan dan tata kelola hutan yang berkelanjutan,” ujar Eduardo Rojas, Wakil Direktur Jenderal FAO bidang Kehutanan.

Kesepuluh negara yang terlibat dalam inisiatif ini adalah Burundi, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Chad, Republik Demokrasi Kongo, Republik Kongo, Equatorial Guinea, Gabon, Rwanda, São Tomé dan Principe.

FAO akan menyediakan bantuan teknis yang membantu semua negara yang terlibat menerapkan teknologi penginderaan jarak jauh guna memerkirakan luas hutan dan memonitor perubahannya, beserta perkiraan jumlah simpanan karbon di dalamnya.

Inisiatif ini didanai melalui program Congo Basin Forests Fund, yang diluncurkan oleh pemerintah Norwegia dan Inggris melalui Bank Pembangunan Afrika. Proyek ini juga akan membantu negara menciptakan sistem pengawasan hutan mereka sendiri sebagai bagian dari inisiatif REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation in Developing Countries).(bhc/rls/rat)


 
Berita Terkait FAO
 
10 Negara Bekerja Sama Memonitor Hutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]