Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBU
10 Manager PT SHS Persero Dipanggil Penyidik Kejaksaan
Monday 09 Sep 2013 14:02:08

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai menahan 4 orang mantan Direktur PT SHS selama 20 hari kedepan, yaitu Yohanes Maryadi Padyaatmaja (YMP) mantan Direktur Produksi PT. SHS, Nizwar Syafaat (NS), mantan Direktur Litbang PT. SHS, HM. Rachmat (R) mantan Direktur Keuangan PT. SHS dan Kaharudin Rahmat (KR) Mantan Direktur Pemasaran PT. SHS, kini penyidik Kejaksaan kembali memanggil 10 Manager Cabang PT Sang Hyang Seri (PT SHS).

"Dugaan tindak pidana korupsi PT Sang Hyang Seri, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi yang menjabat sebagai Manager Cabang PT. SHS antara Tahun 2008-2011 dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi (Kejati)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, di Gedung Puspenkum Kejagung, Senin (9/9).

Dijelaskan Untung, Kejati yang akan memeriksa para saksi tersebut yakni Kejati Sumut, untuk Manager Cabang Asahan dan Cabang Deli Serdang, Kejati Jabar, Cabang Sukamandi, Cabang Ciamis, Kejati Jateng, Cabang Banyumas, Cabang Pati, Cabang Tegal, Kejati Jatim, Cabang Pasuruan, Cabang Jember dan Kejati Sulsel, Cabang Maros.

Kasus dugaan korupsi bibit hibrida di Kementerian Pertanian, oleh PT SHS ini seperti diketahui setengah triliun rupiah atau Rp 500 miliar, dimana Kejaksaan menemukan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut, yakni telah terjadi penggelembungan anggaran dari proyek ini akibat adanya aksi mark up harga.

Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proses perjanjian pengadaan benih antara Kantor Regional PT SHS dan pihak ketiga pada Wilayah Jawa Tengah (Kantor Regional II); Wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat (Kantor Regional III); Wilayah Medan, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Aceh (Kantro Regional IV); serta Wilayah Makassar, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Maluku, Ambon, dan Papua.

Namun sejauh ini Kejagung belum melakukan pemanggilan terhadap Menteri Pertanian Suswono guna meminta keterangannya, mengingat kasus ini berkaitan erat dengan Kementerian yang dipimpinnya itu.

7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yaitu R (Rachmat) selaku mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011, NS (Nizwan Syafaat) mantan Direktur Litbang tahun 2008-2011, EBS mantan Dirut PT SHS, YMP (Yohanes Maryadi Padyaatmaja) mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, mantan Dirut PT SHS (K) Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang Tegal PT SHS Hartono.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah meminta pihak Imigrasi melakukan pencegahan kepada para tersangka tersebut, agar tidak kabur ke luar negeri.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BLBU
 
Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
 
Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
 
Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
 
3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
 
Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]