Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
10 Maling Aki Tower Dibekuk Satuan Reserse Genuk
Sunday 21 Oct 2012 14:20:35

Ilustrasi, Tower Telco.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
SEMARANG, Berita HUKUM- Di Semarang sekelompok pemuda ditangkap pihak kepolisian karena di duga menjadi kelompok spesialis pelaku pencurian aki tower telepon seluler yang sering terjadi akhir -akhir ini di semarang.

Aksi pencurian ini menyebabkan perangkat untuk memancarkan (reapeter) sinyal tidak berfungsi, dan mengganggu sistem komunikasi seluler di sekitar wilayah tempat tower itu berada. para pelaku pencurian ini tergolong nekad. Setidaknya ada delapan pelaku pencurian spesialis baterai aki tower yang dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polsek Genuk Jawa Tengah.

Mereka adalah pelaku profesional dan beraksi tidak hanya di Semarang, namun juga di kota lain seperti Demak dan Pati. para tersangka adalah Suhadi, Limsa, Eko, Kristanto, Bowo, Bakir Junaedi, Supriyo, Deni Sulistyono, serta Budi setiawan.

Budi Setyawan, salah seorang pelaku, mengatakan, "Hasil curian ini selanjutnya kami jual ke pengepul barang rongsok, dengan sistem kiloan. Sekilonya laku Rp8.000," ujar Budi.

Sementara itu Kapolrestabes Semarang, Kombes Elan Subilan, mengatakan, pelaku terakhir beraksi di sebuah tower milik PT MitraTel di Desa Bangetayu Wetan, RT 12/3, Kecamatan Genuk. dalam aksi penangkapan itu, polisi telah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 72 baterai aki, 1 unit mobil xenia, serta 3 kunci leter L.(bhc/dhmp/put)


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]