Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Badai
10 Kereta Cepat Senilai Rp1,5 Triliun Jadi Besi Cacahan Akibat Tendam Banjir Topan Hagibis
2019-11-09 12:46:35

Kereta api Hokuriku-Shinkansen kini terparkir di halaman di kota Nagano.(Foto: REUTERS)
JEPANG, Berita HUKUM - Sebanyak 10 kereta cepat Jepang yang terendam banjir imbas Topan Hagibis bulan lalu, kini dijadikan besi cacahan.

Beberapa komponen dari kereta-kereta yang harganya antara US$110 juta hingga US$135 juta (Rp1,5 triliun-Rp1,9 triliun) masih bisa digunakan, namun secara keseluruhan nilainya telah hilang.

Kereta api Hokuriku-Shinkansen kini diparkir di sebuah lapangan di kota Nagano.

Topan Hagibis melanda dengan kecepatan angin mencapai 225 km/jam pada 12-13 Oktober, menewaskan sekitar 90 orang dan membuat ribuan orang mengungsi.

Itu adalah badai terburuk di Jepang dalam beberapa dekade.

Foto-foto kereta yang terbengkalai terendam banjir, menjadi simbol besarnya kerusakan yang diakibatkan badai itu.

naganoHak atas fotoAFP
Image captionTopan Hagibis melanda dengan kecepatan 225 km/jam pada 12-13 Oktober.

Masing-masing kereta memiliki 12 rangkaian. Sebelum badai menerjang, sehari-hari kereta tersebut menempuh perjalanan di jalur Hokuriku-Shinkansen yang menghubungkan Tokyo dengan Kanazawa di pantai barat.

Presiden Perusahaan Kereta Api Jepang Timur, Yuji Fukasawa, mengatakan bahwa banjir telah merusak banyak komponen utama kereta, termasuk mesin penggerak dan sistem pengereman.

Dalam konferensi pers yang digelar hari Rabu (06/11) dia menyebut "dalam hal stabilitas dan keamanan sudah tepat" untuk menjadikan kereta itu sebagai rongsokan besi dan menggantinya dengan kereta baru.

Delapan kereta yang terendam banjir adalah milik perusahaannya. Dua lainnya, yang dimiliki oleh Perusahaan Kereta Api Jepang Barat, juga akan dijadikan besi cacah.

"Kami bertujuan untuk mengembalikan layanan 100% pada akhir tahun bisnis saat ini [pada bulan Maret]," kata Fukasawa.

Saat ini, layanan baru beroperasi sekitar 80%.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Badai
 
Korban Tewas Akibat Tornado di AS Dikhawatirkan Melampaui 100 Orang
 
Bencana Siklon Seroja Hantam NTT, ISJN Galang Bantuan
 
10 Kereta Cepat Senilai Rp1,5 Triliun Jadi Besi Cacahan Akibat Tendam Banjir Topan Hagibis
 
Topan Lekima di China: 28 Orang Tewas dan Satu Juta Orang Mengungsi
 
Thailand Dihantam Pabuk, Badai Terburuk dalam Puluhan Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]