Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
UU Advokat
10 Advokat Gugat UU Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Saturday 22 Sep 2012 00:05:48

Palu Majelis Hakim (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang perdana pengujian UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang diajukan oleh 10 advokat, Jumat (21/9).

Kesepuluh advokat tersebut adalah Domingus Mauritis Luitnan, Suhardi Somomoelyono, Abdurahman Tardjo, TB Mansyur Abubakar, Malkam Bouw, Paulus Pase, LA Lada, Hj Metiawati, A Yetty Lentari dan Shinta Marghiyana.

Mereka menguji Pasal 1 ayat (1), (3), (5), (6), Pasal 4 ayat (1), (3), Pasal 6 ayat (2), (3) huruf a, b, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), (2) huruf a, b, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, c, Pasal 11, Pasal 15 ayat (5), Pasal 22 UU Bantuan Hukum.

"Kami memohon di dalam pengujian beberapa pasal dalam UU Bantuan Hukum yang sangat merugikan para pemohon selaku advokat antara lain tentang `Kalimat bantuan hukum` yang menyangkut `pemberi dan penerima bantuan hukum", kata Mauritis, saat membacakan permohonannya di depan majelis panel yang diketuai Anwar Usman.

Menurut dia, para pemohon telah dilindungi oleh UU Advokat, namun muncul UU Bantuan Hukum yang dalam menjalankan tugas profesinya sama dengan UU Advokat, sehingga muncul dua produk hukum yang saling tumpang tidih " katanya.

Mauritis mengatakan bahwa kata "bantuan hukum" sama dengan penasehat hukum yang dikenal sejak berlakunya KUHAP Pasal 56 ayat (2).

"Kemudian kata penasehat hukum ditingkatkan menjadi advokat termuat dalam Pasal 32 ayat (1) UU Advokat. Oleh karena itu kata bantuan hukum sama saja advokat", jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 ayat (1), (3), (5), (6); Pasal 4 ayat (1), (3); Pasal 6 ayat (2), (3) huruf a, b; Pasal 7; Pasal 8 ayat (1), (2) huruf a, b; Pasal 9; Pasal 10 huruf a, c; Pasal 11; Pasal 15 ayat (5); Pasal 22 UU Bantuan Hukum bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Atas permohonan ini, majelis panel yang terdiri Anwar Usman sebagai ketua yang didampingi anggota majelis panel Hamdan Zoelva dan Ahmad Sodiki memberikan pendapat dan masukan.
Hakim Konstitusi Anwar Usman Anwar meminta pemohon lebih menjelaskan letak kerugiannya.
"Dimana kerugiannya. Analisa yang disampaikan lebih banyak terkait masalah penafsiran", kata Anwar.

Sedangkan Hakim Konstitusi Hamdan menyatakan bahwa permohonan ini luar biasa, karena jika dikabulkan maka UU ini kehilangan nyawanya.

"Permohonan ini luar biasa, kalau ini kabulkan maka akan habis itu UU, jantungnya UU itu sudah masuk dalam permohonan ini. Jadi kalau dibatalkan maka UU ini habis semua", kata Hamdan.

Hamdan juga mempertanyakan dalam permohonan pemohon bahwa advokat dan pemberian bantuan hukum adalah dua entitas yang berbeda.

"Memang dalam UU Advokat bahwa advokat bisa memberikan bantuan cuma-cuma itu bisa dikatakan mandiri karena terkait dengan pendanaan pemerintah, sedangkan jika dalam UU Bantuan Hukum dibawah pengawasan menteri itu kan wajar karena menteri yang punya uang", katanya.

Untuk itu, majelis panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.(tp/ant/bhc/rby)


 
Berita Terkait UU Advokat
 
Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
 
Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
 
Penyempurnaan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
 
Pemohon Tidak Hadir, MK Nyatakan Permohonan Uji UU Advokat Gugur
 
Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]