Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hari Raya
1.229 Napi Dibebaskan Saat Idul Fitri
Sunday 28 Aug 2011 22:36:14

Petugas yang saat berjaga di sebuah rutan (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memberikan remisi (pengurangan masa hukuman) terhadap narapidana (napi) di seluruh Indonesia. Hal ini diberikan, dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri.

Dari 44.423 napi yang menerima remisi hari raya keagaman ini, 1.229 diantaranya langsung dinyatakan bebas. Demikian diungkapkan Kasie Peliputan dan Penyajian Informasi Direktorat Informasi dan Komunikasi (Infokom) Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkumhan, Ika Yusanti dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Minggu (28/8).

Ika menjelaskan, 44.423 narapidana itu mendapat remisi dalam jumlah yang berbeda-beda. Mulai dari paling rendah 15 hari hingga yang tertinggi selama dua bulan. “Penilaian didasari perilaku serta aktivitasnya di rutan atau lapas,” tuturnya.

Diungkapkan dia, remisi khusus selama 15 hari diberikan pada 14.612 napi, satu bulan untuk 25.288 napi, 1,5 bulan untuk 3. 848 napi, dan dua bulan untuk 904 napi. “Bagi 1.229 napi langsung bebas di saat hari perayaan Idul Fitri nanti,” jelas Ika.(mic/spr)


 
Berita Terkait Hari Raya
 
Sambut Idul Qurban 1435 H PTPN-I Aceh Gelar Beragam Acara
 
Keluarga Besar PTPN-I Aceh Akan Berqurban 241 Hewan Qurban
 
'Open House' Presiden SBY Dihadiri Prabowo dan Jokowi
 
Anak 11 Tahun Tewas Saat Acara Bagi-bagi Uang di Rumah JK
 
Ribuan Jama'ah Muhammadiyah Padati GOR Segiri Samarinda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]