Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Gorontalo
1 Kandidat Kandas Ikut Pilkada Kota Gorontalo
Wednesday 27 Mar 2013 19:05:00

Jajaran Komisioner KPU Kota Gorontalo saat melakukan Konferensi Pers, Rabu (27/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Jelang sehari pencoblosan untuk menentukan pimpinan Kota Gorontalo selama 5 Tahun kedepan, KPU Kota Gorontalo akhirnya memutuskan satu pasangan kandidat calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor urut 3 (Adhan Dambea- Inrawanto Hasan) dicoret, yang dengan sendirinya membatalkan keikutsertaannya dalam Pilkada yang sudah memasuki injury time ini. Keputusan KPU Kota Gorontalo disampaikan pada konferensi pers siang tadi, Rabu (27/3).

"Pasca putusan PTUN Manado, maka kami menyikapi dengan normatif dan kajian-kajian hukum. Dan semalam kami laksanakan rapat pleno dan dilanjutkan tadi pagi. Janji kami penuhi, maka kami laksanakan pleno secepatnya dan menerima putusan dari PTUN," urai Ketua KPU Kota Gorontalo, Erman Rahim.

Erman mengatakan, KPU akan segera buat edaran kepada pihak penyelenggara, mulai dari tingkatan PPK hingga PPS. "Yang isinya, bahwa pasangan nomor urut 3 tidak memenuhi syarat, kalo toh itu dicoblos itu tidak sah," ujarnya.

Putusan tersebut segera dituangkan dalam berita acara, ia yakin akan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. "Kami persilahkan dan kami tegaskan, putusan ini tidak ada tekanan dan intervensi dari pihak-pihak tertentu," kata Erman.

Sebelumnya, pada senin (25/3) PTUN Manado menyatakan batal surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor: 21/Kpts/Pilkada/KPU-Kota-028.436571/2013 tentang penetapan nama pasangan calon yang memnuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo tahun 2013 tanggal 19 Januari 2013 atas nama H. Adhan Dambea, S.Sos, MA dan H. Inrawanto Hasan.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]