Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBU
1 Dari 4 Saksi Kasus BLBU di Kementan Belum Penuhi Panggilan Penyidik
Thursday 01 Aug 2013 01:20:08

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lima orang dipanggil Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) paket I tahun 2012 pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Untuk dugaan tindak pidana korupsi BLBU paket I tahun 2013, dari pukul 09:00 diperiksa 1 orang tersangka, dan 4 orang saksi, yang pada pokoknya mengenai pelaksanaan PT. Hidayah Nur Wahana (HNW) selaku pemenang lelang dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan BLBU paket I tahun 2012, diperiksa tersangka S, Direktur PT. HNW," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (1/8) di Jakarta.

Sebagaimana diketahu PT HNW bertanggung jawab (BLBU) pada wilayah Aceh, Sumartra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan dan Bangka Belitung dengan nilai kontrak Rp. 209.800.050.000,- (Dua Ratus Sembilan Miliar, Delapan Ratus Juta, Lima Puluh Ribu Rupiah).

Dijelaskan Untung, pemeriksaan yang terkait dengan keberadaan dan jabatan Saksi di PT. HNW serta mengenai harta kekayaan PT. HNW, diperiksa saksi Nurul Hasanah, Komisaris PT. HNW juga istri dari Tersangka S, dan terkait dengan kewenangan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Dinas Pertanian Tanaman Pangan, untuk melaksanakan pengujian mutu benih sebelum benih disalurkan oleh PT. HNW kepada masyarakat penerima diperiksa saksi Zainudin, BPSB Provinsi Jambi.

Sedangkan 2 saksi lainnya, yaitu Saifuddin, BPSB provinsi Riau dan Fahrullrozi, BPSP provinsi Sumatra Selatan dicecar pertanyaan sama, yakni kewenangan BPSB Dinas Pertanian Tanaman Pangan untuk melaksanakan pengujian mutu Benih sebelum Benih disalurkan oleh PT. HNW kepada Masyarakat penerima.

"Adapun saksi dari BPSB provinsi Bangka Belitung dan provinsi Bengkulu, ditunggu penyidik hingga pukul 15:00 WIB belum hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BLBU
 
Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
 
Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
 
Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
 
3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
 
Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]