Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Medan
Vonis Bebas, Pemainan Ketangkasan Happy Zone Masih Ditahan Polda Sumut
Thursday 22 Aug 2013 14:26:26

Ilustrasi, mesin ketangkasan.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Meski sudah sebulan berlalu, sejak dikeluarkan vonis bebas para pemain ketangkasan di Happy Zone Millenium Plaza Jalan Kapten Muslim, Medan, namun hingga Rabu (21/8), penyidik Subdit III/Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut masih menahan barang bukti mesin ketangkasan tersebut.

Padahal, tim kuasa hukum pemilik mesin ketangkasan Arifach Nurjanah, SH & Asociates sudah pernah melayangkan surat permohonan pengembalian barang bukti tersebut kepada pihak penyidik.

Karena itu, tim kuasa hukum pemilik mesin keterangkasan meminta bantuan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk menyelidiki penyebabnya.

“Kita sudah dua kali melayangkan surat permohonan sekaligus melaporkan dugaan penyimpangan oleh penyidik karena sampai saat ini belum juga mengembalikan barang bukti mesin ketangkasan, walaupun hakim sudah memvonis bebas,” kesal tim kuasa hukum pemilik mesin ketangkasan ketika ditemui di Mapolda Sumut, kemarin.

Menurut dia, putusan hakim prapradilan No : 17/Prapid/2013 PN Medan tertanggal 8 Juli 2013 telah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah), memutuskan, menerima dan mengabulkan perhomonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penangkapan terhadap para pemohon oleh termohon (polisi-red) yang diajukan dalam prapid tidak sah. Menyatakan penahanan dan surat perintah penahanan diri para pemohon oleh termohon yang ditentukan dalam praperadilan tidak sah.

“Berdasarkan putusan praperadilan itu juga menyatakan, sah untuk dilakukan penghentian laporan polisi (LP) No : LP/551/VI/2013/SPKT.III tertanggal 1 Juni 2013 dengan surat perintah penyidikan No Pol Sp. Sidik/283/VI/2013/Dit Reskrimum tanggal 1 Juni 2013 menghukum termohon (Polda Sumut) untuk menghentikan penyidikan,” paparnya, seperti yang dikutip dari portalkriminal.com.

Sementara Kasubid III/Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut, AKBP Andry Setiawan mengatakan, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) pidana umum dugaan perjudian ketangkasan Happy Zone sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P-21).

Sebab itu, sambung Andry, pihaknya tidak akan mengembalikan barang bukti mesin ketangkasan Happy Zone kepada pemilik/pengelolanya dan malah akan menyerahkan ke kejaksaan.

“Lho, itukan putusan praperadilan yang memvonis mereka bebas, kalau pidana umumnya kan tidak. Jadi untuk apa mesin itu kami kembalikan, ya akan kami serahkan ke jaksa lah,” pungkas Andry.(jst/pkc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Medan
 
Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
 
Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
 
Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
 
Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
 
Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]