Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Medan
Vonis Bebas, Pemainan Ketangkasan Happy Zone Masih Ditahan Polda Sumut
Thursday 22 Aug 2013 14:26:26

Ilustrasi, mesin ketangkasan.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Meski sudah sebulan berlalu, sejak dikeluarkan vonis bebas para pemain ketangkasan di Happy Zone Millenium Plaza Jalan Kapten Muslim, Medan, namun hingga Rabu (21/8), penyidik Subdit III/Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut masih menahan barang bukti mesin ketangkasan tersebut.

Padahal, tim kuasa hukum pemilik mesin ketangkasan Arifach Nurjanah, SH & Asociates sudah pernah melayangkan surat permohonan pengembalian barang bukti tersebut kepada pihak penyidik.

Karena itu, tim kuasa hukum pemilik mesin keterangkasan meminta bantuan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk menyelidiki penyebabnya.

“Kita sudah dua kali melayangkan surat permohonan sekaligus melaporkan dugaan penyimpangan oleh penyidik karena sampai saat ini belum juga mengembalikan barang bukti mesin ketangkasan, walaupun hakim sudah memvonis bebas,” kesal tim kuasa hukum pemilik mesin ketangkasan ketika ditemui di Mapolda Sumut, kemarin.

Menurut dia, putusan hakim prapradilan No : 17/Prapid/2013 PN Medan tertanggal 8 Juli 2013 telah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah), memutuskan, menerima dan mengabulkan perhomonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penangkapan terhadap para pemohon oleh termohon (polisi-red) yang diajukan dalam prapid tidak sah. Menyatakan penahanan dan surat perintah penahanan diri para pemohon oleh termohon yang ditentukan dalam praperadilan tidak sah.

“Berdasarkan putusan praperadilan itu juga menyatakan, sah untuk dilakukan penghentian laporan polisi (LP) No : LP/551/VI/2013/SPKT.III tertanggal 1 Juni 2013 dengan surat perintah penyidikan No Pol Sp. Sidik/283/VI/2013/Dit Reskrimum tanggal 1 Juni 2013 menghukum termohon (Polda Sumut) untuk menghentikan penyidikan,” paparnya, seperti yang dikutip dari portalkriminal.com.

Sementara Kasubid III/Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut, AKBP Andry Setiawan mengatakan, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) pidana umum dugaan perjudian ketangkasan Happy Zone sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P-21).

Sebab itu, sambung Andry, pihaknya tidak akan mengembalikan barang bukti mesin ketangkasan Happy Zone kepada pemilik/pengelolanya dan malah akan menyerahkan ke kejaksaan.

“Lho, itukan putusan praperadilan yang memvonis mereka bebas, kalau pidana umumnya kan tidak. Jadi untuk apa mesin itu kami kembalikan, ya akan kami serahkan ke jaksa lah,” pungkas Andry.(jst/pkc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Medan
 
Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
 
Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
 
Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
 
Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
 
Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]