Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Lemhanas RI
Semangat Kebangkitan Nasional Bukan Sekedar Seremonial
Friday 11 May 2012 21:12:18

Diskusi Panel tentang “Aktualisasi Semangat Kebangkitan Nasional guna Memantapkan Wawasan Kebangsaan Lintas Generasi dalam rangka Ketahanan Nasional” (Foto: BeritaHUKUM.com/rat)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ditetapkannya 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional merupakan tonggak sejarah terkait kebangkitan kesadaran kolektif tentang hakikat kehidupan sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Dengan momentum tersebut, Lemhannas RI menyelenggarakan Diskusi Panel tentang “Aktualisasi Semangat Kebangkitan Nasional guna Memantapkan Wawasan Kebangsaan Lintas Generasi dalam rangka Ketahanan Nasional” di Ruang Nusantara I, Gedung Trigatra Lemhannas RI.

Diskusi Panel yang dibuka pada hari Rabu (09/5) oleh Prof. Dr. Ir. Budi Susilo Soepandji, D.E.A. selaku Gubernrur Lemhannas RI berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten. Pembukaan Diskusi Panel ini dihadiri oleh Ketua DPD RI Irman Gusman, SE, MBA, Narasumber Pembicara dan Penanggap, Pejabat Struktural, Tenaga Ahli Pengajar, Pengkaji dan Tenaga Profesional serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa wawasan kebangsaan memberi nilai strategis tentang pentingnya memelihara semangat, meningkatkan kesadaran dan tindakan kolektif komponen bangsa dalam tata kehidupan berbangsa, bernegara dan dunia melalui dialog lintas generasi.

“Perlu adanya aktualisasi melalui politik kebangsaan dengan penyadaran, penghayatan, pengalaman, pemantapan dan pengembangannya, sesuai dinamika tanpa meninggalkan akar budaya sebagai bangsa yang bersatu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sesanti Bhinneka Tunggal Ika.” tambah Gubernur.

Oleh karena itu, peringatan Hari Kebangkitan Nasional bukan sekedar peringatan yang bersifat seremonial. Namun, harus dimaknai sebagai semangat masih terbinanya rasa kebangsaan lintas generasi bangsa indonesia.

Diharapkan dengan diselenggarakannya Diskusi Panel ini, Gubernur berharap dapat melahirkan gagasan dan pemikiran-pemikiran strategis yang mampu dijadikan sebagai pendorong dalam mengaktualisasikan semangat kebangkitan nasional guna memantapkan wawasan kebangsaan bagi generasi penerus bangsa.(bhc/rat)



 
Berita Terkait Lemhanas RI
 
• Semangat Kebangkitan Nasional Bukan Sekedar Seremonial
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]