Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
RIAU
SIUP Maskapai Riau Airlines Akan Kadarluasa
Wednesday 21 Sep 2011 03:19:17

Istimewa
RIAU (BeritaHUKUM.com) – Maskapai Riau Airlines (RAL) dalam keadaan terancam. Pasalnya usaha penerbangan miliki Pemprov Riau ini, tersandung masalah kadarluasa dalam perizinan.

Pertama, Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) untuk carter yang masa berlakunya tinggal tiga hari, karena habis pada 21/9. Kedua, SIUP reguler yang masa berlakunya tinggal tiga bulan atau akan berakhir pada 31/12.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti Singayudha Gumay, menyatakan pihaknya belum menerima usulan RAL untuk memperpanjang dan maskapainya. "Kami tidak menerima usulan RAL untuk memperpanjang dan maskapainya pun sudah tidak beroperasi, jadi nanti SIUP-nya akan mati dengan sendirinya," katanya saat di hubungi wartawan, Jakarta, Selasa (20/9).

Herry menegaskan, akan semakin sulit bagi RAL untuk mendapatkan SIUP yang baru, saat ini RAL tidak beroperasi hampir setahun. Ditambah kesulitan permodalan. "Untuk mendapatkan SIUP ya harus mengajukan bisnis plan yang baru lagi," tegasnya.
Pihak RAL sendiri yang di wakili Direktur Utamanya, Teguh Triyanto, membenarkan kalau saat ini dua izin maspakai yang dipimpinnya segera habis masa berlakunya. "Memang demikian adanya. Sekarang ini kami sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa memperpanjang kedua izin tersebut," ujarnya.

Padahal APBD-P 2011 telah menyuntik modal RAL sebesar Rp30 miliar. Dan saat di komfirmasi kegunaan modal tersebut. Kepala Kepala Badan Penanaman Investasi dan Promosi (BPIP) Riau, Faizal Qamar Karim tidak tahu. "Sekarang saya tidak tahu banyak lagi soal perkembangan RA, karena tidak lagi domain kita (BPIP,red). Tapi yang pasti kita pernah memperkenalkan perusahaan ini kepada dua investor di Abu Dhabi (Uni Emirzat Arab)," ujarnya, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, sejumlah pejabat lain di Pemrov, termasuk Gubernur Riau, juga belum menjelaskan progres RA saat ini agar terbang kembali. Para pejabat di lingkungan Pemprov, mulai Ketua Bappeda, Sekdaprov Wan Syamsir Yus yang juga Komisaris RA, hingga Gubri, juga belum bisa menjelaskan rinci untuk apa saja anggaran itu suntikan APBDP 2011 sebanyak Rp30 miliar.

Di sisi lain, banyak kalangan masyarakat termasuk sejumlah anggota DPRD Riau menginginkan BUMD di Riau yang tidak sehat, ditutup. Dari catatan Haluan Riau diperoleh berbagai sumber beberapa waktu lalu tidak terbangnya RA sejak April lalu karena terbelit berbagai persoalan, diantaranya kondisi keuagan disebutkan cost flow nagatif, hutang besar, dan tidak ada modal kerja. (dbs/riz)


 
Berita Terkait RIAU
 
Siak Terima Penghargaan, M Nasir Dorong Peningkatan Kinerja Pemerintah
 
Jelang Porprov Riau, M Nasir Siap Kawal Agenda Hingga Akhir
 
Chevron Temukan Cadangan Minyak 300 Ribu Barel dan Terbesar di Asia Tenggara
 
Tuding Abaikan Putusan PTUN dan Ada Kecurangan, Hasil Pemilukada Riau Digugat
 
Saatnya Memilih Pemimpin yang Memiliki Komitmen Kuat Bagi Masa Depan Riau yang Lebih Baik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]