Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Presiden Jokowi Dijadwalkan Meninjau Vaksinasi di Siswa SMP Negeri 22 Samarinda
2021-08-24 06:00:50

Tampak Gedung SMP Negeri 22 Samarinda,tempat rencana lokasi acara Vaksin massal siswa yang akan ditinjau Presiden Jokowi(Foto: BH / gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hari ini Selasa (24/8/21) dijadwalkan berkunjung di Kalimantan Timur (Kaltim) yang salah satu agendanya akan meninjau langsung Vaksinasi Siswa SMP Negeri 22 yang terletak di jalan Pahlawan Samarinda.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, Walikota Samarinda, Andi Harun Senin (23/8) pagi mendatangi gedung SMPN 22 Samarinda memantau kesiapan dalam penyelenggaraan vaksinasi sekaligus kunjungan Presiden RI. Walikota meninjau beberapa ruangan untuk melihat kesiapan fasilitas dan sarana sekolah dalam kegiatan Vaknisasi.

Informasi yang diperoleh pewarta, Presiden Joko Widodo akan mendarat di bandara APT Pranoto sekitar pukul 10.30 Wita dan langsung menuju lokasi SMP Negeri 22 Samarinda untuk meninjau langsung kegiatan vaksinasi. Sebanyak 1.053 siswa SMP Negeri 22 Samarinda yang akan mendapatkan vaksinasi. Selain itu Presiden Jokowi juga dijadwalkan berkunjung ke kantor Gubernur Kaltim yang agendanya akan meresmikan jalan Tol Balikpapan - Samarinda (Balsam) sepanjang 90 KM.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Dr. Asli Nuryadin Minggu (22/8/21) mengatakan dalam kunjungan Presiden Jokowi yang meninjau langsung kegiatan vaksinasi pelajar di SMPN 22 Samarinda dimana total jumlah siswa yang akan di vaksin mencapai 1.185 anak dengan usia rata-rata 13-15 tahun, hanya sedikit yang usianya belum genap 13 tahun. Sementara yang akan divaksin adalah yang berusia 13-15 tahun.

"Jadi kami targetkan dalam kegiatan ini sekitar 1.000 siswa yang akan divaksin COVID-19. Namun ketika ada Presiden datang, hanya ada 50 siswa sebagai perwakilan yang di vaksin," ujar Asli.

Sedangkan selebihnya yang sekitar 950 siswa yang di vaksin sebelum dan sesudah kehadiran Presiden, sehingga protokol kesehatan (Prokes) tetap terjaga, karena jam vaksin diatur panitia agar tidak terjadi penumpukan peserta, terang Asli Nuryadin.

"Alasan dipilihnya SMPN 22 sebagai sebagai lokasi peninjauan vaksin oleh Presiden karena sekolah tersebut halamannya luas dan berada di pinggir jalan besar, dan satu arah dengan Kantor Gubernur Kaltim," tegas Asli.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 22 Samarinda, Asmuran mengatakan bahwa pihak sekolah dibantu Pemkot Samarinda telah menyiapkan ruangan serta fasilitas yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan kegiatan vaksinasi serta kunjungan presiden tersebut.

"Ada 33 ruang kelas yang disiapkan untuk vaksinasi, termasuk ruang VVIP dan ruang video conference bagi Presiden RI," ujar Asmuran.

Kepala SMP Negeri 22 Asmuran juga menjelaskan bahwa untuk menghindari penumpukan siswa saat vaksin maka pihak sekolah dan panitia membagi jadwal vaksin terhadap siswa.

Jadwal pelaksanaan vaksin massal siswa SMP Negeri 22 Samarinda adalah:

1. Pukul 08.00-09.00 Wita, kelas 7A, 7B, 7C, 7D, 7E, 7F.
2. Pukul 09.00-10.00 Wita, kelas 7G, 7H, 7I, 7J, 7K.
3. Pukul 11.00-12.00 Wita, kelas 8A, 8B, 8C, 8D, 8E, 8F.
4. Pukul 13.00-14.00 Wita, 100 siswa yang ditunjuk.
5. Pukul 14.00-15.00 Wita, kelas 8G, 8H, 8I, 8J, 8K.
6. Pukul 15.00-16.00 Wita, kelas 9A, 9B, 9C, 9D, 9E, 9F.
7. Pukul 16.00-17.00 Wita, kelas 9G, 9H, 9I, 9J, 9K.

Semua siswa sebelum dilakukan vaksin, terlebih dahulu siswa tersebut melaksanakan SWAB Antigen, tegas Asmuran.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]